Soal Banjir di Suryanata, Pemkot Akan Panggil OPD dan PT SCB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menyatakan akan memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkait dengan hal tersebut. Di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Samarinda, nomorsatukaltim.com- Pemerintah Kota Samarinda akhirnya bersuara. Merespons pengakuan atas kelalaian sejumlah instansi teknis daerah. Di hadapan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Samarinda pekan kemarin. Yang membahas temuan hasil sidak komisi III, untuk menggali musabab banjir besar di bilangan Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, awal Januari lalu itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menyatakan akan memanggil semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkait dengan hal tersebut. Di antaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda. "Nanti akan saya panggil semuanya mereka, mendengarkan penjelasan langsung. Untuk mengetahui duduk perkaranya," demikian disampaikan Sugeng kepada Disway Kaltim, Senin (25/1) kemarin. Pemkot, kata Sugeng, akan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari beberapa OPD tersebut. Para OPD akan diminta memberikan penjelasan sesuai data-datanya masing-masing. Setelah itu, barulah bisa mengambil langkah-langkah. Bahkan bila diperlukan akan ada pemeriksaan oleh inspektorat daerah. Sugeng mengatakan, pihaknya tidak bisa menilai permasalahan ini berdasarkan keterangan satu pihak saja. "Karena, kita tidak bisa mengambil tindakan dengan hanya seperti mendengar selayang pandang. Kita harus objektif menilai. Jangan dari satu sisi saja" tutur Sugeng. Namun ia menegaskan, bila terbukti ada kelalaian oleh OPD, pasti ada hukuman sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksinya, lanjut Sugeng mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat. "Setiap kesalahan pasti ada mekanisme pemeriksaannya. Kalau mau memberikan hukuman harus melalui mekanisme," sebut Sugeng. Lebih lanjut, ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan kesalahan ada pengembang kawasan pergudangan Samarinda Central Bizpark. Yakni PT Samarinda Cahaya Berbangun(SCB). Yang juga mengakui kelalaian dari menjalankan rekomendasi dalam dokumen perizinan lingkungan. Yang ditengarai menjadi salah satu penyebab banjir yang menyerupai banjir bandang Jalan P Suryanata itu. Maka, kata Sugeng lagi, pihaknya juga akan memeriksa perusahaan tersebut. Untuk melihat kesalahan dari berbagai sisi. "Yang perlu kita periksa juga, kesalahan ada di sisi mana. Itu yang akan diperbaiki. Kalau perusahaan yang terbukti salah, ya, perusahaan yang kita tindak," tegasnya. (das/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: