10 OPD Tak Punya Pemimpin, Pemkab Maksimalkan PNS yang Ada

10 OPD Tak Punya Pemimpin, Pemkab Maksimalkan PNS yang Ada

Kutim, nomorsatukaltim.com– 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutim tak memiliki pimpinan definitif. Alhasil, Pemkab terpaksa berdayagunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersedia.

Kekosongan tersebut dikarenakan berbagai hal. Mulai karena pejabat yang bersangkutan harus pensiun. Ada pula karena tersandung masalah hukum dan meninggal dunia. Untuk sementara Pemkab Kutim hanya bisa menunjukkan pelaksana tugas (Plt). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah menegaskan hal itu. Agar program yang sudah ditetapkan bisa berjalan. Mengingat untuk memilih kepala dinas harus melalui seleksi terlebih dahulu. “Kan masih ada sekretaris atau orang di bidang masing-masing. Jadi kita akan memaksimalkan PNS yang ada,” ujarnya, usai acara perpisahan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan yang pensiun, Senin (25/1/2021). Sembari itu, Pemkab Kutim akan mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan seleksi. Mengingat Sebelum seleksi digelar, wajib mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN). “Dalam waktu dekat kami akan usulkan terkait rencana seleksi pejabat ini,” imbuhnya. Meskipun begitu, pejabat yang sudah seleksi ini nantinya tak bisa segera dilantik. Sebab dari aturan Kemendagri mengharuskan pelantikan pejabat dilakukan 6 bulan pasca terpilihnya kepala daerah definitif. “Tapi tetap proses seleksi akan terus dijalankan. Karena memang banyak instansi yang kosong saat ini,” tuturnya. Dijelaskan Irawan, walaupun OPD masih belum ada memiliki kepala daerah yang definitif. Proses seleksi masih bisa berjalan. Asal mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terkait seleksi pejabat ini. “Kami akan bersurat dulu Kemendagri. Jika disetujui, akan dilanjutkan berkonsultasi dengan KSN lagi,” bebernya. Lantaran, seluruh proses seleksi nantinya diatur oleh KSN. Mulai dari waktu, tempat dan penilaian semua dijalankan KSN. Sehingga proses secara teknis nantinya perlu mendapat persetujuan KSN lagi. “Jadi tetap boleh. Tapi itu tadi, kami harus dapat persetujuan itu. Apalagi dengan banyaknya posisi kosong, saya rasa seleksi pejabat bisa berjalan,” tandasnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: