Masuk Kubar Makin Ketat, Harus Patuhi Syarat-Syarat Ini

Masuk Kubar Makin Ketat, Harus Patuhi Syarat-Syarat Ini

Kubar, nomorsatukaltim.com – Tidak mudah masuk Kubar selama pandemi COVID-19. Pemkab menerapkan aturan ketat masuk kemari.

Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutai Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 306.2/SEK.51/STG-KBR/1/2021, tertanggal 25 Januari 2021. “Untuk pengendalian (pelaku) perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Kabupaten Kutai Barat, dalam masa adaptasi kehidupan era baru dan aman dari COVID-19,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Kutai Barat Adrianus Joni SH MH kepada nomorsatukaltim.com, Senin (25/1/2021). Ia menjelaskan, isi surat edaran Satgas PP COVID-19 Kutai Barat tersebut yakni menekankan pelaku perjalanan dari luar ke dalam wilayah Kubar. Atau melewati wilayah. “Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Selain menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, harus menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” urainya. Juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil Non Reaktif Rapied Test Antibody atau Negatif Rapied TestAntigen. Dan atau Negatif Swab Polymerase Chain Reaction. “Bagi pelaku perjalanan (karyawan) perusahaan, selain menunjukkan identitas KTP, harus dilengkapi dengan Swab Antigen Negatif,” tegas Adrianus Joni. Setelah sampai di Kubar, wajib pula melakukan Swab berbasis Polymerase Chain Reaction. Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan persyaratan tersebut, maka tidak boleh masuk Kutai Barat. Terpisah,  Sekdakab Ayonius membenarkan hal itu. Katanya Pemkab memberlakukan aturan wajib Rafid Tes Antibodi pelaku perjalanan, sejak Senin (25/1/2021). “Pemkab bekerjasama dengan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, juga pemerintah kecamatan diseluruh pintu masuk Kutai Barat,” ucap Sekda. Jadi tidak pandang bulu. Siapapun pelaku perjalanan yang akan masuk atau melewati wilayah Kutai Barat. Aturan itu berlaku tegas. Ayonius mengatakan hal itu guna memutus rantai paparan COVID-19 yang kini semakin mengganas di Kubar. “Dalam waktu satu bulan, aturan itu akan dievaluasi,”ungkapnya. Pengetatan aturan terhadap pelaku perjalanan, sesuai imbauan dari Gubernur Kaltim kepada Bupati Kutai Barat. Agar segera mengantisipasi seluruh pintu masuk daerah. Mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. “Juga akan dilakukan razia masker setiap hari pada waktu dan tempat berbeda,” pungkasnya. (imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: