Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Maret

Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Maret

TANJUNG REDEB, DISWAY - Program bebas denda pajak kendaraan dilanjutkan di 2021. Oleh Pemprov Kaltim.

Perpanjangan hingga 31 Maret 2021. Di mana sebelumnya sampai Desember 2020. Kabag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Restrubusi Daerah (PPRD) Berau, M Alfian Alif membenarkannya. "Masyarakat yang terlambat bayar pajak tidak dikenakan denda," ujar Alfian kepada Disway Berau, akhir pekan lalu. Relaksasi pajak kendaraan diperuntukan untuk roda dua. Karena paling banyak menunggak pembayaran pajak. "Ini karena jarak kantor di kecamatan yang jauh," ungkapnya. Makanya, Alfian mengaku pihaknya melakukan layanan paymant point. Atau layanan jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran. Bekerja sama Bank Kaltimtara. Layanan itu ada di Kecamatan Tanjung Batu, Segah dan Batu Putih. Alfian mengungkap, realisasi pajak kendaraan di 2020 melebihi target. Realisasinya Rp 89 miliar lebih dari target Rp 81 miliar. Pajak ini sudah termasuk dalam PKB, BBNKB dan pajak air. Meski melebihi target, namun lebih kecil dibanding 2019. Dari target Rp 109 miliar lebih, realisasinya Rp 119 miliar lebih. Untuk 2021, tambah Alfian ditargetkan Rp 91 miliar khusus untuk pajak kendaraan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: