Berkas Perkara Korupsi KJKS Halal Dilimpahkan ke PN Samarinda
BONTANG, nomorsatukaltim.com – Akhirnya, berkas perkara kasus korupsi dana bergulir Koperasi KJKS Halal masuk meja hijau. Sejak Desember lalu sudah disiapkan. Tapi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) tertunda. Ada beberapa materi yang belum siap.
Nah, sekarang sudah tuntas. Dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kamis (21/1/2021). Jaksa sisa menunggu saja jadwal sidangnya. Dan daftar nama susunan majelis hakim yang akan menyidangkan. "Sudah kita limpahkan kemarin (Kamis, red.)," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto kepada wartawan, Jumat (22/1/2021). Tersangkanya ada 3 orang. Semuanya pengurus inti koperasi KJKS Halal. Jadi praktik korupsinya dana bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diselewengkan. Total dana bantuan itu Rp 32 miliar. Tapi kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Dana yang harusnya dinikmati pelaku usaha kecil malah dikelola mandiri. Dijadikan perumahan; Perumahan Halal Square. Perumahan Halal ini luas. Ada ratusan unit di dalamnya. Lokasinya pun strategis. Di pusat kota. Yang harga per unitnya bisa berkali-kali lipat. Dibanding di pinggiran kota. Tapi sampai sekarang kejaksaan belum menyita. Belum ada putusan pengadilan. "Setelah ada putusan akan disita," ungkapnya. Tetapi pasti bakal ada masalah. Perumahan itu sudah banyak terjual. Pun berkali-kali pindah tangan. Jaksa nanti akan kesulitan karena banyak tumpang tindih. Tapi negara itu pasti kuat. (wal/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: