Pencurian di Samarinda Ulu, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Alwin (35) memang tak punya rasa jera, meski sudah pernah menginap di hotel prodeo atas kasus pencurian. Namun residivis ini kembali melakukan aksi tangan panjangnya di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan KS Tubun Gang Jabal Noor 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (16/1/2021) lalu.
Namun kini Alwin dipastikan tak bisa lagi bergerak bebas. Pasalnya polisi langsung meringkusnya selang tiga hari kemudian. Tepatnya pada Senin (18/1/2021) lalu. Alwin dijemput petugas dari kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Gang Cahaya Baru RT 23, Kecamatan Sungai Pinang. Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi menyampaikan kronologi singkat penangkapan pelaku. Disebutkannya, Sabtu (16/1/2021) lalu Alwin berhasil membobol kontrakan korbannya yang bernama Ayu Wulandari. Kala itu, korban kedatangan rekannya yang ingin menginap. Saat keduanya terlelap, tanpa sadar kontrakannya telah dibobol oleh Alwin. Di sana, pria 35 tahun yang telah dua kali dibui itu, berhasil menggondol harta benda milik korbannya. Berupa satu unit laptop berwarna hitam, satu unit jam tangan merek Alexander Christy warna hitam gold, speaker, vape, airpod, dan uang tunai Rp 800 ribu. Aksi Alwin saat itu berjalan lancar. Korbannya baru sadar kalau barang berharga miliknya telah digondol maling saat pagi hari. "Korban malam itu tidak mendengar apa-apa. Baru sadarnya pagi. Ketika hendak mengambil dompet dari tasnya," ungkap Fahrudi Jumat (22/1/2020). Sadar telah ada orang lain yang masuk ke dalam rumahnya. korban dan rekannya langsung memeriksa sejumlah barang berharga miliknya. "Ternyata sudah tidak ada dan digondol pelaku ini," sambungnya. Setelahnya, kejadian pencurian itu dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu. Iptu Fahrudi lalu mengerahkan timnya guna melakukan penyelidikan. Singkatnya, setelah melakukan penyelidikan yang berliku, polisi pun berhasil mengantongi identitas pelaku. Alwin lalu diciduk tanpa perlawanan dari kediamannya. Di sana petugas berhasil mengamankan barang hasil curian yang belum sempat terjual. Alwin kemudian digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu guna dilakukan penyelidikan. "Belum, barangnya belum sempat dia jual, dan masih ada di rumahnya, kemudian kita ikut amankan sebagai barang bukti," ucapnya. Dari hasil penyidikan, diketahui kalau Alwin sebelumnya juga pernah beraksi di sebuah rumah di Jalan KS Tubun Gang Wiraguna RT 11, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. "Jadi, ternyata sebelumnya dia juga pernah mencuri, satu buah tas di dalamnya berisi uang tunai Rp 1 juta, serta lainnya," bebernya. "Dari interogasi kami juga, ternyata dia ini residivis dan sudah dua kali masuk penjara, dengan kasus yang sama," sambungnya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui sudah berapa kali Alwin melakukan aksi pencurian ini. "Masih kami mintai Keterangannya, di mana saja beraksinya dan apakah ada orang lain yang terlibat. Ini masih kami dalami," tandasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: