Sempat Terima Hasil Pemilu, Cagub Kaltara Ternyata Gugat ke PTUN

Sempat Terima Hasil Pemilu, Cagub Kaltara Ternyata Gugat ke PTUN

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sempat menyatakan menerima hasil pilkada, pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Irianto Lambrie- Irwan Sabri, ternyata melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan, Kamis (21/1/2021). Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa atas perkara tersebut menghadirkan kedua belah pihak. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukumnya. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara sebagai tergugat I, dihadiri para komisioner dan kuasa hukumnya. Baca juga: Irianto-Irwan Gugat KPU dan Bawaslu Kaltara ke PTUN Samarinda Sementara pihak tergugat II, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara yang belum memiliki advokat, dihadiri oleh para anggota komisioner. Kuasa Hukum KPU Kaltara, Abdul Rais mengatakan, sampai sidang dimulai pihak tergugat I belum menerima dokumen atau materi gugatan dari penggugat. Adapun gugatan perkara dengan nomor registrasi 1/G/PF/2021/PTUN.SMD ini, diketahui terkait pihak penggugat yang tidak terima dengan hasil Pilkada Kaltara 2020 lalu. "Mereka menggugat di PTUN Samarinda. Namun materi gugatan belum kami terima, karena sidang perdana ini masih dengan agenda persiapan pemeriksaan," kata Abdul Rais. Dijelaskan Rais, dalam sidang perdana itu majelis hakim masih sebatas memeriksa redaksional surat kuasa dan keberadaan alamat, beserta identitas masing-masing dari kedua belah pihak. "Dari pihak KPU, redaksional surat kuasa yang diperiksa adalah alamat KPU. Kalau dari pihak pemohon atau penggugat, yang diperiksa terkait masalah apa saja yang mereka gugat," terangnya. Baca juga: Melawan Penyelenggara Pilkada Selain itu, di dalam persidangan majelis hakim turut mempertanyakan kepada penggugat pihak mana saja yang digugat selain KPU Kaltara sebagai penyelenggara pilkada. "Lalu pihak mana saja yang digugat selain KPU. Dalam ini kan Bawaslu yang juga digugat, apakah juga sudah benar alamatnya. Jadi yang diperiksa masih sebatas itu," ucapnya. "Jadi semua pihak dihadirkan. Kemudian kita saling berkoordinasi melalui satu panitera di PTUN melalui persidangan." KPU Kaltara pada sidang pleno pemungutan suara Jumat (18/12/2020) menyatakan bahwa paslon nomor urut 3, Zainal Arifin Paliwang - Yansen Tipa Padan sebagai pemenang pilkada. Adapun paslon nomor urut 2 Irianto Lambrie -Irwan Sabri berada di posisi kedua. Dengan selisih di atas 2 persan. Sedangkan di urutan terakhir Paslon nomor urut 1 Udin Hianggio - Undunsyah. Awalnya, pihak Paslon nomor urut 2 menyatakan sikap untuk menerima hasil pemungutan dan penghitungan suara. Namun belakangan, justru mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda. "Iya memang benar sebelumnya ada menerima hasil, dan ada juga bersangkutan mengeluarkan statemen. Tapi ini faktanya ya dia mempermasalahkan hasil Pilkada," kata Rais. Lanjut Rais, sepintas yang ia dapat dari inti gugatan Paslon nomor urut 2 itu, mempermasalahkan terkait pemberhentian dari jabatannya. "Jadi masih sebatas itu dulu, nanti akan disampaikan dalam materi sidang yang berlangsung," bebernya. Selain itu, ditambahkan Rais, pihak penggugat juga mempersalahkan syarat-syarat prosedur dari pencalonan. "Yang hadir di persidangan dari pihak penggugat atau termohon, tadi diwakili kuasa hukumnya saja," ucapnya. "Kalau tergugat 1 ada dari KPU Kaltara dihadiri Anggota Komisioner dan kuasa hukumnya, dan dari Bawaslu langsung dari anggota Komisioner, mereka belum ada Advokatnya," tandasnya. Persidangan berjalan singkat. Setelah memeriksa persiapan, sidang pun ditutup oleh majelis hakim. Sidang kembali dilanjutkan pada 4 Febuari mendatang. Dengan agenda persidangan, perbaikan gugatan dari penggugat.  (aaa/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: