Melawan Penyelenggara Pilkada

Melawan Penyelenggara Pilkada

Sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur segera menemui babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) telah melayangkan panggilan kepada para termohon untuk mengikuti persidangan. Penyelenggara pilkada jadi sasaran utama.

nomorsatukaltim.com - Sidang pendahuluan atas permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar Selasa (26/1/2021). Mahkamah akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tiga daerah di Kaltim, yaitu; Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. Sidang perdana mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti. Pada sidang ini, majelis hakim akan menetapkan pihak terkait. "Teknis sidangnya, bisa online, bisa offline. Tetapi kami akan menghadiri langsung,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Rabu (20/1/2021).  Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan ini mengaku telah menerima undangan untuk mengikuti agenda sidang. KPU, kata Noor Thoha, sudah menyiapkan argumentasi atas gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan. Sebuah organisasi non-profit yang mengawasi jalannya pemilu di Indonesia. Ketua KPU dua periode itu menjelaskan objek gugatan ialah surat keputusan KPU tentang perolehan suara. “Sah-sah saja itu. Apakah dikabulkan hakim atau tidak, tergantung argumentasi yang dibangun," ujarnya. Ia menekankan, jajarannya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Sementara Ketua KIPP, Muhammad Ambran Agus dalam surat permohonan ke MK menyampaikan sejumlah poin keberatannya atas Keputusan KPU Balikpapan Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. “Pemohon telah melaporkan kampanye melalui media sosial/Instagram dan medsos kepada Bawaslu pada tanggal 11 November 2020. Akan tetapi Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan/aduan pemohon terkait akun media sosial yang tidak mendaftarkan diri ke KPU yang mengkampanyekan pasangan calon,” tulis KIPP. Organisasi itu, pada 1 Desember 2020 mengirimkan surat permintaan penambahan anggota pemantauan pemilihan, namun tidak direspons penyelenggara pilkada. Hal lainnya yang menjadi keberatan pemohon ialah tidak diberikan hak untuk berbicara dalam pleno tingkat kecamatan. Juga tidak diberikan salinan Form C KWK oleh PPS di sejumlah wilayah. Dengan berbagai temuan itu, KIPP meminta majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 263/PL.02.6- Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020. Mereka juga menuntut, MK menetapkan bahwa perolehan suara tidak sah. Meski begitu KIPP tidak menuntut adanya pemungutan suara ulang.

KESIAPAN KPU KUKAR

Menghadapi persidangan pendahuluan, KPU Kutai Kartanegara memilih jasa pengacara. Komisioner KPU, Nofand Surya Gafilah mengatakan, kebijakan itu diambil untuk menghadapi gugatan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sebagai pemohon. "KPU selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku," kata Nofand Surya Gafilah, Rabu (20/1/2021) saat dimintai komentarnya tentang objek gugatan. LIRA menuntut MK membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020 pukul 05.15 Wita. Surat keputusan itu berisi kemenangan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin atas kolom kosong. Nofand Surya juga menjawab salah satu dalil pemohon yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi pasangan Edi-Rendi. "Rekomendasi kami jalankan sesuai ketentuan. Misalnya, melalui proses klarifikasi kepada semua pihak. Dan hasilnya, keputusan kami tidak membatalkan paslon sudah sesuai ketentuan," pungkas Nofand. Berdasarkan data jadwal sidang MK, gugatan kepada KPU Kukar akan diwakili Mohammad Joesoef Alias Jusuf Rizal dan Mustakim Ishak. Dalil yang diajukan dalam gugatan tersebut antara lain, telah terjadi kecurangan secara terstruktur dan sistematis. Dimulai dari penjegalan calon lain, baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik. Selain itu, pemohon juga menilai adanya mobilisasi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk pemenangan petahana, dan politisasi kebijakan. Pemohon juga menemukan indikasi adanya politik uang dengan cara menjanjikan sejumlah uang dalam materi kampanye. Sementara untuk gugatan pilkada Kutai Timur dilayangkan pasangan Mahyudin-Lulu Kinsu. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu menguasakan kepada Franditya Utomo dan Harli Muin. Advokat dan kuasa hukum Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat, PDI Perjuangan. Pasangan ini meminta MK menganulir hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan kemenangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang. Pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar. Sementara pasangan Mahyudin-Lulu Kinsu mendapat 55.050 suara atau selisih 16.747 suara. Dalil yang menjadi dasar gugatan ialah adanya KTP ganda, pembagian Kartu Indonesia Sehat,  penunjukan Pelaksana Tugas pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, yang diduga dijadikan alat kampanye. Komisioner KPU Kutim, Handoko mengatakan telah menyiapkan bahan argumentasi untuk menangkis dalil pemohon. “Intinya, KPU Kutai Timur, selama ini bekerja sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Handoko. Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida mengatakan, sidang di MK menjadi pekerjaan yang belum tuntas. Oleh kerena itu, KPU sudah menyiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang belum tuntas di sidang pleno rekapitulasi. “Dan memang tahapannya seperti ini. Dan kami akan ikuti semua prosedurnya,” ucap Ulfa dihubungi terpisah. Sebagai penyelenggara pilkada, KPU Kutim merasa bertanggung jawab dan siap menyelesaikan sengketa hasil pilkada ini. Terkait materi gugatan, ia pun sudah memiliki jawaban terkait perihal tersebut. Menurutnya, KPU Kutim sudah mengikuti koridor peraturan yang berlaku hingga saat ini. “Jadi jawaban yang kami miliki pun memang berdasar pada UU pemilu dan PKPU,” tuturnya. Ia juga memastikan, proses dari gugatan ini adalah bagian dari tahapan pilkada. Maka KPU Kutim tidak memiliki tujuan apapun. Dan ini adalah langkah untuk memastikan kepemimpinan Kutim yang terlegimitasi. Mengenai dinamika politik yang terjadi. Termasuk dengan langkah gugatan paslon ke MK adalah hal yang sesuai dengan aturan. “Jadi apapun dinamikanya kami akan siap jalankan sesuai peraturan yang ada. Sejauh ini masih sesuai tahapannya,” tegasnya. Mahkamah Konstitusi mencatat ada 137 pasangan mengugat KPU. Terdiri dari 7 pasangan calon gubernur, 116 pasangan bupati, dan 14 pasangan wali kota. Sidang permohonan perselisihan hasil pemilu terdiri dari tiga tahap. Sidang pendahuluan pada 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan majelis hakim menetapkan pihak terkait. Selanjutnya, sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 1-11 Februari 2021. Sidang pengucapan putusan sela dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021. Kemudian sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. (sah/mrf/bct/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: