Keratom Mau Diapakan, Pemkab Kukar Pilih Nunggu Arahan

Keratom Mau Diapakan, Pemkab Kukar Pilih Nunggu Arahan

Kukar, nomorsatukaltim.com – Keratom atau Kedemba, sebutan warga Kukar, kini menjadi perhatian. Ya, tanaman dengan nama latin Mitragyna Speciosa resmi dilarang oleh pemerintah.

Beberapa daerah bahkan membuat edaran. Pemkot Samarinda misalnya. Melarang peredaran keratom. Karena diyakini mengandung kandungan ganja hingga 10 kali lipat. Di Kukar, paling banyak ditemukan di daerah Hulu Mahakam. Seperti di Desa Sebelimbingan Kecamatan Kota Bangun. Disebutkan menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat di sana. Di tengah kesibukan warga sebagai nelayan. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono mengkau masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Bagaimana perlakuannya dari segi legalitas. Meskipun sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) bersama Kemenkumham. Memang ada pembicaraan dan perencanaan pembatasan hingga pelarangan produksi dan budidayanya. Baca juga: Parah, 4 kecamatan dan 4 Desa Dihantui Jalan Rusak "Daerah masih menunggu instruksi," terang Sunggono saat dihubungi Disway Kaltim, Rabu (20/1/2021). Sunggono menjelaskan jika pemerintah pusat sudah memasuki tahapan sosialisasi. Dan secara bertahap pasti akan ditetapkan kebijakannya oleh pemerintah pusat. Jikalau memang diinstruksikan untuk menertibkan, baik itu segi produksi dan budi daya, pemkab akan mengikuti. Bisa jadi apa yang dilakukan Pemkot Samarinda bakal diikuti Pemkab Kukar. "Meskipun untuk mengamankan, bukan domain kita, (tapi) aparat keamanan," lanjutnya lagi. Seandainya kebijakan dan instruksi telah keluar, Pemkab Kukar siap mensosialisasikannya ke masyarakat. Yang pasti Kukar tidak mau gegabah. Menunggu ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat.  (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: