UPTD PPA Balikpapan Tangani 32 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

UPTD PPA Balikpapan Tangani 32 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Kepala UPTD PPA Balikpapan Esti Santi Pratiwi saat menerangkan kasus yang ditangani di hadapan Kementerian PPA di Kantor UPTD PPA Balikpapan. (Fey/diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Sejak Januari hingga September 2019. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) sudah menangani 32 kasus. Dari kasus tersebut terdapat 40 orang korban. Dan 27 di antaranya merupakan anak-anak. Ketua UPTD PPA Balikpapan Esti Santi Pratiwi menjelaskan. Dari jumlah kasus yang ditangani itu. Sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan baik melalui putusan dan mediasi. “Dari kasus yang ditangani didominasi oleh kekerasan seksual kemudian disusul kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penyelesaian kasus awalnya dilakukan mediasi dan meja hijau atau dengan hukum,” terangnya saat menerima kunjungan Kementerian PPA ke sekretariat UPTD PPA, Jumat sore (20/9/2019). Dikatakannya, apabila melihat kasus yang ditangani saat ini. Masyarakat yang menjadi korban langsung melapor. “Artinya kesadaran untuk melakukan pelaporan sudah tinggi. UPTD sendiri menangani dengan penjangkauan klien, pengelolaan kasus, penampungan sementara di rumah perlindungan prempuan dan anak, mediasi. Kemudian pendampingan korban sampai tidak merasakan trauma,” beber Esti yang berkantor di Jalan Milono kelurahan Gunung Sari Ilir. Berdasarkan datanya pada 2018 terdapat 16 kasus dimana 1 kasus sudah terselesaikan dan sisanya empat kasus proses penyelesaian. “Apabila melihat kasus ada penurunan, tapi kita belum tahu tahun ini belum habis ya. Harapannya bisa ditekan dan kami berusaha untuk sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya. Dia menambahkan korban KDRT sejak akhir tahun 2018 sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan tidak ditanggungnya BPJS maka wali kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan bahwa penanganan kekerasan anak dan perempuan ditangani melalui anggaran APBD. “Di Kota Balikpapan sejak akhir tahun 2018, wali kota penanganan kekerasan ditangani oleh anggaran apbd. Penyandangan kesejahteraan sosial itu sangat membantu peran UPTD,” pungkasnya. Untuk diketahui, UPTD PPA merupakan salah satu lembaga pemerintah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). UPTD PPA penerus peran P2TP2A. Hanya saja bedanya dikelola Pemerintah Kota Balikpapan. Sedangkan P2TP2A dikelola oleh masyarakat. (k/fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: