Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 3 Kilogram Sabu
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Di awal 2021, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Mirisnya, sabu asal Malaysia itu dikendalikan oleh seorang tahanan titipan Polda Kaltim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut. Dengan barang bukti sebanyak 3.040,38 gram atau 3,04 kilogram sabu. Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan kronologi pengungkapan kasus peredaran kristal mematikan tersebut. Tepatnya pada 15 Januari lalu, Satreskoba Polresta Samarinda menerima sebuah informasi dari masyarakat. Disebutkan, ada sebuah transaksi sabu dalam jumlah besar yang akan berlangsung di bilangan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara. Berangkat dari laporan itu, Kompol Dharma Sena langsung mengerahkan jajarannya guna melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Benar saja, saat sedang melakukan pengintaian di ruas jalan tersebut, polisi yang menyamar mengenakan pakaian sipil, mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang mengendarai motor. Saat itu juga, polisi langsung membuntuti pria tersebut. Sadar kalau sedang diikuti petugas, pria tersebut langsung tancap gas. Berusaha menghindari petugas. Aksi kejar-kejaran bak film laga pun sempat terjadi. Namun tak berlangsung begitu lama, petugas sudah berhasil membekuk pria tersebut. Dari tangan pria tersebut, petugas mendapati sebuah kantong plastik hitam berisikan kardus. Ketika digeledah, ditemukan tiga bungkus kemasan teh China. Kemasan itu lalu dibongkar satu persatu. Rupanya berisikan paket sabu dengan jumlah besar. "Masing-masing paket ini beratnya 1.000 gram (1 kilogram). Dari kemasan itu juga, kami temukan ada bungkusan sampel atau tester sabu seberat 4 gram. Tester ditempel pada kemasan ini. jadi totalnya ada 3 kilogram lebih yang berhasil diamankan oleh anggota kami saat itu," ungkapnya, Rabu (20/1/2021). Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Supriadi dan bertugas sebagai kurir. Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemesan yang bernama Andi. Dari keterangan Supriadi, polisi langsung melakukan pengembangan. "Dari hasil penyelidikan, ternyata barang ini dipesan oleh orang dari Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kukar. Anggota lalu bergerak menuju kediaman pelaku yang bernama Andi ini, sekitar pukul 21.00 Wita," terangnya. Singkatnya, Andi pun berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, di sana petugas menemukan barang bukti sabu seberat 25 gram. "Kami lakukan lagi pengembangan. Hasil interograsi, ternyata yang memerintahkan Andi untuk mengambil sabu ke Supriadi di Samarinda ini, adalah seorang tahanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Dia bernama Sunardi," ucapnya. Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku bernama Andi, petugas langsung melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Tenggarong agar dapat mengamankan yang bersangkutan dari kamar sel tahanan. Sembari melakukan koordinasi, petugas kemudian berangkat menuju Lapas. Setibanya di sana, Satreskoba Polresta Samarinda mempertemukan kedua pelaku yang telah diamankan itu kepada Sunardi. "Ternyata benar, mereka saling mengenal. Namun Sunardi ini sempat tak mau mengakui, kalau telah memesan barang ini," lanjut Sena. Kendati tak mengakui perbuatannya itu, namun polisi telah memiliki bukti berupa rekaman komunikasi. Antara Sunardi bersama Supriadi dan Andi. Atas dasar itu, polisi pun langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu. "Jadi total dalam pengungkapan kasus ini ada tiga tersangka dan ada satu yang kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Dari keterangan tersangka, sabu ini dipesan dari seseorang bernama Ade yang berada di Kutai Barat. Ade ini masih kami profiling (selidiki)," ucapnya. Supriadi dan Andi kini telah dijebloskan ke dalam Sel Tahanan Mapolresta Samarinda. Sedangkan Sunardi tetap ditahan di Lapas Kelas II A Tenggarong. Dari hasil penyidikan, polisi mendapati keterangan, terkait masing-masing peran tersangka. Supriadi bertugas sebagai kurir yang mengambil barang dari Ade di Samarinda. Setelah itu Supriadi menyerahkan sabu kepada Andi sebagai pengedar. Rencananya, sabu seberat 3,04 kilogram itu akan diedarkan Andi di Sangasanga. "Dari keterangan Andi ini, dialah yang bertugas untuk menyebarkan sabu di Sangasanga. Kebanyakan diedarkan kepada pekerja tambang dan perusahaan yang tersebar di sana," jelasnya. Sementara itu, Sunardi yang merupakan tahanan Lapas Kelas IIA Tenggarong merupakan otak dari peredaran kristal mematikan tersebut. "Sunardi inilah yang sebagai otaknya. Dia yang memesan kepada Ade dan dia juga yang membeli," imbuhnya. Peredaran sabu ini sudah dilakukan sebanyak lima kali. Namun selama beraksi, hanya dalam jumlah kecil. "Hanya dikisar 100 gram saja selama ini. Baru ini dalam jumlah besar. Dan semuanya itu diambil di Samarinda, kemudian dibawa ke Sangasanga dan disebarkan di sana," ucapnya. Dijelaskannya, Sunardi sebelumnya ditangkap oleh Polda Kaltim dengan kasus serupa. Saat ini statusnya sebagai tahanan titipan dan sedang menjalani proses peradilan. "Jadi berkas perkaranya belum dilimpahkan JPU (jaksa penuntut umum) ke pengadilan dan belum disidangkan. Jadi setelah ditangkap Polda Kaltim, lalu kami melakukan penangkapan kembali," ungkapnya. Sementara itu, setiap bertugas sebagai kurir, Supriadi diberi upah oleh Sunardi dan Andi hanya sebesar Rp 500 ribu. "Itu saat masih jumlahnya masih 100 gram. Tapi untuk yang saat ini dia tidak tahu akan dapat bayaran berapa dia. Yang pasti lebih besar. Supriadi ini buruh, sedangkan kedua tersangka lainnya memang pengedar sabu," sambungnya. Lanjut Sena mengatakan, selain melakukan penyelidikan terhadap Sunardi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Kelas II A Tenggarong. "Apakah ada juga keterlibatan petugas Lapas di dalam sana atau bagaimana. Karena saat Sunardi kami amankan, ada beberapa barang bukti yang sudah tidak ada," tandasnya. Sementara itu, diduga sabu berasal dari Malaysia. Hanya saja pihaknya baru bisa memastikannya dari Ade. Kalau DPO di Kubar ini sudah berhasil ditangkap. "Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: