Di Korea Utara, Penonton Drakor Dipenjarakan Kim Jong-un

Di Korea Utara, Penonton Drakor Dipenjarakan Kim Jong-un

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Budaya Korea Selatan masih bisa diterima di Indonesia. Terbukti dengan populernya musik K-Pop dan drama korea (drakor) yang menghiasi layar kaca. Namun keadaan berbeda terjadi di Korea Utara (Korut). Pyongyang memberlakukan denda berat hingga sanksi penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati konten hiburan dari Korea Selatan.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un juga menerapkan sanksi serupa bagi warga Korea Utara yang meniru aksen dan istilah bahasa yang digunakan orang Korea Selatan. Aturan itu tertuang dalam undang-undang baru yang diberlakukan akhir 2020 oleh Korea Utara. Menurut situs berita pemantau isu Korea Utara, Daily NK, Kim Jong-un mengkritik kebiasaan umum publik Korea Selatan yang kerap menggunakan istilah oppa untuk menyebut kakak laki-laki, dan dong-saeng untuk adik perempuan serta saudara laki-laki. Dikutip Reuters, Daily NK melaporkan kritik itu langsung diutarakan Kim Jong-un melalui pernyataan tertulisnya. Majalah Jepang, Rimjing-gang, awal bulan ini juga melaporkan bahwa undang-undang Korea Utara itu melarang warga berbicara dan menulis dengan gaya orang Korea Selatan. Pihak berwenang Korea Utara tak segan menjatuhkan hukuman penjara di sebuah kamp hingga 15 tahun bagi mereka yang kedapatan menikmati konten media Korea Selatan. Menurut dokumen undang-undang Korea Utara yang didapat Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan seperti K-Pop atau drakor dari Korea Selatan, akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman mati bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari Amerika Serikat atau Jepang.  Sanksi dan denda juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara. Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan itu. Undang-undang itu diterapkan ketika Kim Jong-un memperketat pengawasan atas pengaruh asing terhadap warga negaranya. Beleid itu juga diterapkan ketika Korea Utara mendesak industri hiburan dalam negeri agar berkembang lebih baik lagi. Menurut organisasi Liberty in North Korea, undang-undang ini tampaknya diterapkan untuk memperketat hukuman dan sanksi agar semakin membatasi warga Korea Utara terkait pengaruh asing. Sokeel Park dari Liberty in North Korea menganggap penekanan undang-undang tersebut terkait konten asal Korea Selatan mencerminkan kekhawatiran pemerintahan Kim Jong-un terhadap pengaruh tetangganya di selatan itu yang lebih kaya dan demokratis terhadap warga Korea Utara. Pembelot Korea Utara, Tae Yong-ho, menuturkan meski serba terbatas, akses informasi bagi warga Korea Utara terus meluas terutama melalui perdagangan di perbatasan dengan China. Hal itu, tutur Tae mempercepat perubahan kecil terhadap para warga Korea Utara. "Pada siang hari, penduduk Korea Utara mungkin meneriakkan 'Hidup Kim Jong-un', tetapi pada malam hari mereka semua menonton drama dan film Korea Selatan," kata Tae dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada 11 Januari lalu. Dalam Kongres Partai Buruh Korea Utara, Kim Jong-un berjanji akan memperluas jaringan nirkabel dan internet untuk meningkatkan kualitas siaran televisi agar dapat melayani warga lebih baik. Meski begitu, Tae menganggap upaya itu tidak akan membuat warga Korea Utara lepas dari informasi dan hiburan asing, terutama dari Korea Selatan, yang lebih variatif. (cnn/zul) Artikel ini telah terbit di CNNIndonesia dengan judul Kim Jong-un Bui Warga Penonton Drakor & Pakai Panggilan Oppa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: