Penikaman Bermotif Asmara, Anak dan Bapak Pelakunya
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Polres Kukar mengungkap tindak pidana penikaman yang terjadi di mes perusahaan pada Senin (11/1/2021) silam. Sempat melarikan diri dua hari, dua pelaku berhasil diringkus. Mirisnya, keduanya merupakan anak dan bapak kandung.
Berdasarkan keterangan yang digali penyidik, motif terjadinya penikaman karena terjadi cinta segitiga antara pelaku, korban, dan perempuan berinisial A. "Sejauh ini kita duga perebutan wanita," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dalam pers rilisnya, Selasa (19/1/2021). Berdasarkan hasil pengakuan kedua pelaku, awalnya AA (20) mendapat ancaman dari korban, HA, melalui pesan singkat WhatsApp karena sedang bersama perempuan tersebut. Karena AA tidak mau, HA pun mengirim ancaman bakal mengeroyok dan memukul. Tidak terima dengan ancaman itu, AA pun meminta tolong SB untuk menemui HA. Cekcok pun urung terhindar. Karena masing-masing emosi tersulut. Korban pun dipukul dan ditusuk oleh dua pelaku. SB melakukan pemukulan, sedangkan AA menikam korban. Tepat di punggung belakang. Setelah menerima tusukan, HA akhirnya tergeletak hingga anggota kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama kemudian, korban dibawa ke RSUD Dayaku Raja Kota Bangun. Berselang beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Selama dua hari masa pencarian, kedua pelaku bersembunyi di kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman. Mungkin lelah melarikan diri, keduanya menyerahkan diri kepada kepolisian melalui keluarga pelaku. Sementara itu, pelaku AA mengaku khilaf melakukan penikaman tersebut karena emosi memuncak. Terlebih memang pelaku sering menerima ancaman dari korban. "Habis kesabaran, sering diancam, terakhir bilang mau dipukul," diakui AA sambil tertunduk lesu. Sebenarnya, total ada tujuh orang yang ditangkap termasuk dua pelaku. Namun dijelaskan oleh Irwan, berdasarkan gelar perkara, lima lainnya tidak terlibat dalam perkelahian. Kini keduanya mendekam di balik jeruji Mapolres Kukar. Mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 2 ke-38 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: