Parkir di Teras Rumah, Motor Raib Digondol Maling

Parkir di Teras Rumah, Motor Raib Digondol Maling

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sultan alias Mani kini tak bisa lagi bergerak bebas. Setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkusnya. Ini akibat dari aksi tangan panjangnya, yang telah mencuri motor milik Rhamadansyah. Alhasil, kini pria 31 tahun itu harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Samarinda Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara diwakili Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi mengatakan, pria yang tak memiliki pekerjaan ini, diringkus oleh jajarannya saat sedang berada kediamannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (18/1/2021). "Kami kembali berhasil menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) lagi. Pelakunya ini bernama Sultan. Dia warga Samarinda Seberang," ungkap Dedi Seftriadi ketika dikonfirmasi media ini, Senin (18/1/2021). Dedi menyampaikan kronologi penangkapan. Disebutkannya, berawal dari laporan korban yang telah kehilangan motor jenis Honda Blade KT 3483 WU oranye hitam, pada Rabu (13/1/2021) malam lalu. Kala itu, korban memarkirkan kendaraan roda duanya itu di teras rumahnya yang terletak di Perumahan Kledang, blok H, Kelurahan Sungai Kledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Namun pada keesokan harinya, motor miliknya sudah raib digondol pencuri. "Korban ini baru sadar motornya hilang pada saat pulang lari lagi. Sempat tanya-tanya tetangga. Namun tidak ada yang tahu. Setelah itu dilaporkan ke kami," terangnya. Berangkat dari laporan korban, Dedi Seftriadi langsung mengerahkan timnya ke lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan. Singkatnya, polisi pun berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pencarian. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, polisi akhirnya mendapatkan keberadaan pelaku. "Kemudian kami tangkap pelaku di kediamannya," imbuhnya. Setelah ditangkap tanpa perlawanan, Sultan lalu digelandang ke Mapolsek Samarinda Seberang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya ini, korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Saat ini kami masih mintai keterangan pelaku," ucapnya. Dedi belum bisa membeberkan terkait aksi curanmor yang dilakukan Sultan, apakah dilakukan hanya seorang diri atau dibantu dengan orang lain. Serta sudah berapa kali pelaku melakukan tindak curanmor. "Karena masih proses penyidikan, jadi masih belum tahu lagi. Nanti perkembangan terkait itu saya sampaikan kalau sudah selesai kita mintai keterangannya," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: