Upah Jangan Disesuaikan UMK

Upah Jangan Disesuaikan UMK

TANJUNG REDEB, DISWAY – Perusahaan diingatkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau, Junaidi. Agar tidak menyesuaiakan upah karyawan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMK.

Junaidi mengaku hal itu ditegaskan Bupati Berau, Agus Tantomo. Setelah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau. “Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK agar tidak menyesuaikan. Dengan menurunkan upah. Dilarang," tegasnya, Jumat (15/1). Sekadar informasi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2021 naik 0,76 persen dibanding 2020. Kenaikannya Rp 25 ribu. Dari Rp 3.386.593 menjadi 3.412.331. Penetapan UMK sesuai keputusan Gubernur Kaltim. Setelah menerima usulan Bupati Berau, Agus Tantomo. Menurut Junaidi mengatakan, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 560/ K.656/2020, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan, menetapkan upah minimum kabupaten/kota. “Memperhatikan surat Bupati Berau terkait kenaikan upah agar dinaikkan," ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (15/1) (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: