Curi Motor di 2 TKP, Tiga Pelaku di Bawah Umur
BONTANG, nomorsatukaltim.com – Entah apa yang ada dalam pikiran MN (18), AR (17), MI (14), dan SR (16). Keempat orang ini dibekuk polisi akibat mencuri motor di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mirisnya, tiga pelaku di antaranya masih di bawah umur. Sementara otak kejahatan, MN sudah masuk kategori dewasa.
Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Sedangkan tersangka AR, MI, dan SR ditangkap di Perumahan Korpri, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Dua TKP yang telah disatroni oleh pelaku, yakni di parkiran RSPKT Bontang Jalan Oxigen Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, dan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mafhud Hidayat, dalam rilisnya membenarkan anggotanya berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus empat orang pelaku sekaligus. “Keempat pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan tiga orang masih di bawah umur, maka penyidikannya digunakan Undang-Undang Peradilan Anak,” jelas Kasat Reskrim. Selain meringkus empat tersangka, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni motor merek Honda Beat warna merah dengan nopol KT 5109 DY, dan motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan nopol KT 2281 QF. Serta satu buah ponsel merek Vivo V19 dari tersangka. “Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan atau Curanmor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: