Nelayan Harus Bawa Surat Rapid Test

Nelayan Harus Bawa Surat Rapid Test

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tak hanya nelayan lokal mencari nafkah di Perairan Berau. Banyak dari luar daerah. Dinas Perikanan pun ketat menerapkan protokol kesehatan. Harus mengantongi surat hasil rapid test antigen.

Bidang Penangkapan dan Pelayanan Usaha Dinas Perikanan Berau, Jen Mohamadmangatakan, pihaknya telah menekankan agar nelayan yang datang luar, terutama dari Sulawesi melengkapi surat tanda keterangan andon (STKA) dan hasil rapid test antigen. “Jangan sampai ada klaster nelayan. Itu kami jaga. Kalau masalah beroperasi silakan. Yang penting mematuhi aturan. Terutama protokol kesehatan,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (14/1) Untuk mengantisipasi kecolongan, nelayan wajib melaporkan ke satuan tugas (satgas) yang dibentuk kepala kampung wilayah pesisir. “Boleh saja masuk Berau dengan mematuhi aturan. Termasuk melapor ke dinas perikanan. Serta bekerja sama dengan penampung ikan yang ada di Berau," ujar Jen Mohamad. Ia mengaku, hingga saat ini belum ada laporan nelayan ilegal yang masuk. “Banyak kapal dari luar yang mau beroperasi di Berau. Namun kami batasi karena pandemik COVID-19 belum melandai,” tandasnya. (DEW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: