Kasasi Ditolak, Mantan Kadiskes Kubar Jalani Hukuman

Kasasi Ditolak, Mantan Kadiskes Kubar Jalani Hukuman

KUBAR, nomorsatukaltim.com – Berakhir sudah upaya hukum Zulkarnain. Pengajuan kasasi terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kesehatan (Diskes) Kubar tahun anggaran (TA) 2008 itu ditolak Mahkamah Agung (MA). Mantan Kadiskes Kubar itu pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, dan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong untuk menjalani masa hukuman.

“Penahanan dilakukan sesuai salinan surat putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi bernomor 814 K/Pid.Sus/2015 yang diputus pada 25 Februari 2016. Kejari Kubar menerimanya pada 20 Desember 2020,” beber Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean dalam konferensi pers didampingi Kasi Datun, Muhammad Hari dan JPU Angga, di Sendawar, Rabu (13/1/2021). Salinan putusan MA tingkat kasasi menjelaskan, terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporat, mengakibatkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta. “Melalui proyek pengadaan kendaraan operasional satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin Dsikes Kubar TA 2008,” tutur Ricki Panggabean. Persidangan tersebut bermula sejak 2013 silam. Kala itu terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa melakukan upaya banding hingga ke tingkat kasasi. “Sehingga turun salinan putusan MA ini. Perintah mengeksekusi penahanan terhadap terdakwa Zulkarnain,” tukas Ricki Panggabean. Mantan Kadiskes Kubar ini terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. “Terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” pungkasnya. Berdasarkan salinan putusan yang didapatkan media ini dari Direktori Putusan MA, kasus ini berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional, yakni satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4x4 Diskes Kubar TA 2008. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD), mobil tersebut dianggarkan sebesar Rp 300 juta.  Pengadaan itu menggunakan sistem lelang. Dalam perjalanannya, CV Jangin Putratama dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan mobil tersebut. Nilai proyek tersebut terkoreksi menjadi sekitar Rp 288 juta. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), CV Jangin Putratama diperintahkan untuk memulai pengadaan mobil tersebut. Namun, badan hukum ini meminta pembayaran uang muka sebesar 30 persen dengan transfer ke rekening Hendrikus Gamas, pihak yang diberi kuasa oleh CV Jangin Putratama. Bukan ke rekening CV tersebut dengan atas nama Viktorius Hendri. Diskes Kubar pun memproses permohonan uang muka tersebut, dan cairlah dana sekira Rp 86 juta yang masuk ke rekening Hendrikus Gamas. Dari uang sebesar itu, rupanya hanya Rp 10 juta yang digunakan untuk membayar uang muka calon mobil operasional Diskes Kubar. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya. Sampai berakhirnya masa kontrak, Hendrikus Gamas yang mewakili CV Jangin Putratama, sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya, yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Diskes Kubar. Agar dana yang telah dianggarkan tidak kembali ke kas daerah, dan ada surat kesanggupan Hendrikus Gamas untuk menyelesaikan pekerjaan, terdakwa pun melakukan inisiatif untuk membuat dokumen pencairan dana 70 persen dari nilai kontrak. Terdakwa Kadiskes Kubar saat itu membuat seolah-olah satu unit kendaraan operasional itu telah ada dan sudah diserahterimakan dari CV Jangin Putratama. Hingga masa perpanjangan kontraknya, Hendrikus Gamas yang mewakili CV tersebut belum juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan operasional Diskes Kubar. Singkat cerita, karena dana pengadaan mobil operasional tersebut telah cair 100 persen, namun fisik mobil tersebut tidak ada, maka berdasarkan audit pada 9 November 2011, terjadi kerugian negara sekira Rp 262 juta. Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda 2013 lalu, Zulkarnain divonis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, dan mendapat pengurangan hukuman dengan vonis satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Masih tak puas dengan hasil banding, ia pun mengajukan kasasi ke MA yang diadili langsung oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar. MA pun menolak permohonan kasasi terdakwa. (imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: