Bea Materai Baru Sudah Berlaku
JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah menetapkan tarif bea materai terbaru Rp 10 ribu berlaku sejak 1 Januari 2021. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Namun, hingga saat ini bea materai Rp 10 ribu tersebut belum beredar di pasaran. Lalu kapankah bea materai tersebut di edarkan? Kasubdit Humas DJP Ani Natali Pinem menjelaskan, saat ini masih dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Bea Materai tersebut. Aturan turunan ini nantinya akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi mengenai desain bea materai Rp 10 ribu tersebut. Selain itu, saat ini Pemerintah juga ingin menghabiskan stok materai lama terlebih dahulu yakni materai lapis Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Penghabisan ini merupakan masa transisi yang berlaku hingga 31 Desember 2021. "Sambil menunggu diluncurkan (materai Rp 10 ribu), masyarakat bisa menggunakan materai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu sampai akhir tahun ini," jelas Ani diberitakan CNBC Indonesia, Kamis (13/1/2021). Selain penyesuaian tarif, dalam UU ini batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Materai juga dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp 5 juta. Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Materai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta menjadi tidak dikenai Bea Materai. (*/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: