Terkendala Persyaratan
TANJUNG SELOR, DISWAY – Proses panjang masih harus ditempuh untuk mewujudkan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengadilan hubungan industrial (PHI) di ibu kota Kaltara.
Seperti disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Benny Sudarsono, meski PN Tanjung Selor sudah naik status, yakni kelas 1B, namun baru 6 bulan. Setidaknya, kata Benny, status PN Tanjung Selor yang sudah kelas 1B, telah berusia 1 tahun. Pembentukan pengadilan tipikor dan PHI pun, lanjutnya, ditentukan oleh koordinasi dari ketua PN ke ketua pengadilan tinggi. Setelah itu, disampaikan kepada Mahkamah Agung. "Sebenarnya, penting memang (pengadilan tipikor dan PHI, Red) itu terbentuk. Karena selama ini masih bergantung di Kaltim. Sebagai provinsi yang mandiri, sepatutnya sudah ada pengadilan tipikor dan PHI. Tetapi situasinya saat ini masih belum memungkinkan,” ujar Benny, beberapa hari lalu. Karena proses yang masih panjang, dirinya pun belum tahu kapan pengadilan tipikor dan PHI bisa diwujudkan. “Mungkin bisa setahun, bisa dua tahun. Karena ini semuanya membutuhkan kelincahan dan semangat semua pihak,” ujarnya. Menurutnya, pembentukan pengadilan tipikor dan PHI harus sudah dilakukan. Demi efisiensi waktu dan biaya dalam penanganan perkara. Sebab, tak jarang biaya perkara tidak sebanding dengan biaya transportasi ke Samarinda. "Idealnya ibu kota provinsi memiliki itu semua. Karena kalau harus bersidang di Samarinda, biayanya terlalu besar, dan memakan banyak waktu," tuturnya. */ZUH/REICek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: