Edarkan Sabu di Perusahaan, 4 Pengedar Diringkus

Edarkan Sabu di Perusahaan, 4 Pengedar Diringkus

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Polsek Muara Kaman meringkus para pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkup perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Kaman. Pengungkapan kasus ini  bermula dari laporan masyarakat terkait kegiatan transaksi narkoba yang meresahkan.

Hingga dilakukan penangkapan sebanyak dua pelaku. Yaitu AR (38) dan SP (33). AR ditangkap saat berada di depan mes ia tinggal. Saat digeledah, di dalam mes ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 1,17 gram. Diakuinya barang haram tersebut dibeli satu hari sebelumnya bersama pelaku SP di Samarinda. Dan dari keterangan AR, SP pun langsung diringkus ke Mapolsek Muara Kaman. "Menemukan 1 poket ukuran sedang di bawah rice cooker," jelas Kapolsek Muara Kaman AKP Triyadi pada Disway Kaltim, Selasa (12/1/2021). Pengembangan pun langsung dilakukan Polsek Muara Kaman. Hasilnya, berhasil meringkus dua pelaku lagi. Masing-masing YN (35) dan AD (27) di mes yang berbeda. Dari tangan YN, kepolisian berhasil amankan 2,34 gram yang terbagi dalam 6 poket kecil berbagai ukuran. Beserta berbagai alat untuk memakai sabu-sabu. Kristal maut itu didapati kepolisian di botol kecil yang diletakkannya di dapur. Dibeli dengan harga Rp 2 juta. Itupun mengutang. Sedangkan untuk pelaku AD, memiliki jumlah yang sedikit banyak. Yakni 11 poket sabu-sabu dengan total berat 3,25 gram. Rencananya bakal dijual kembali. Dari keterangan Triyadi, mereka semua pemain lama. Namun hanya di lingkup perusahaan perkebunan kelapa sawit saja. Dan diakui proses penyidikan pun terbilang sulit, karena luasnya area perusahaan. "Untuk sementara masih terus dilakukan pengembangan," pungkas Triyadi. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: