Surat Jalan Kelola Hutan

Surat Jalan Kelola Hutan

“Saya tidak ingin membagi-bagikan SK (Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Obyek Reforma Agraria), ini akan saya ikuti dan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini betul-betul dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”

nomorsatukaltim.com - Kalimat itu disampaikan Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Obyek Reforma Agraria, kepada 17 provinsi, termasuk Kalimantan Timur, Kamis (7/1/2021).  

Kebijakan di bidang perhutanan sosial sudah lama dinantikan banyak pihak. Terutama masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Mereka sementara bisa ‘bernapas lega’ karena mendapat perlindungan dalam melakukan kegiatan pengelolaan hutan.

Baik untuk aktivitas agroforestry, ekowisata, agrosilvopastura, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan industri kayu rakyat.

Kaltim memiliki luas kawasan hutan terbesar ketiga di Indonesia, setelah Papua dan Kalimantan Tengah. Ada 8,37 juta hektare lahan hutan, atau 65 persen dari seluruh daratan di daerah ini.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Rulliana menyatakan, luas kawasan perhutanan sosial mencapai 183 ribu hektare dengan 66 izin pengelolaan. Dengan rincian, 29 Hutan Desa, 13 Hutan Kemasyarakatan, 15 Hutan Tanaman Rakyat, 7 Kemitraan Kehutanan, dan 2 Hutan Adat. 

"Hutan adat, kita baru punya dua. Di Kutai Barat dan Paser," ujar Rulliana kepada Disway-Nomor Satu Kaltim, Jumat (8/1/2021).

Penerbitan izin pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan batasan wilayah hutan yang boleh diakses menjadi perhutanan sosial.

Sementara untuk izin pengelolaan hutan adat, adalah inisiatif langsung dari masyarakat, yang diajukan ke kepala daerah. Dari kepala daerah, baru diserahkan ke KLHK untuk penerbitan izin pengelolaan melalui surat keputusan (SK) hutan adat.

Program perhutanan sosial ini, dinilai dapat menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Dengan izin perhutanan sosial, masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas produktif di kawasan hutan. Baik itu pertanian, perkebunan, budidaya tanaman, dan pemanfaatan hasil hutan lainnya.

"Tapi tidak boleh menebang pohon. Ada skema yang sudah diberikan. Untuk menjaga ekologis hutan, desa, dan lingkungan," jelas Rulliana.

Kawasan hutan di Kaltim yang mendapat izin pengelolaan perhutanan sosial sebagian besar diambil dari kawasan hutan produksi yang telah bermitra dengan perusahaan.

Sementara itu dari catatan KLHK. Luas kawasan izin perhutanan sosial dari tahun 2007 hingga 2021 telah mencapai 4,3 juta hektare. Dengan rincian 1,7 juta hektare hutan desa, 784 ribu hektare hutan kemasyarakatan, 343 ribu hektare hutan tanaman rakyat, dan 578 ribu hektare hutan adat. Serta 771 ribu hektare hutan kemitraan.

Ketua Indonesia Network for Agrofrestry Education [INAFE], Budiadi mengatakan, prioritas perhutanan sosial ialah pemulihan dan peningkatan fungsi ekologi hutan.

“Kepentingan produksi pangan (sosial-ekonomi) jangan sampai mengalahkan tujuan peningkatan fungsi (ekologi) hutan,” kata Budiadi yang dipublikasikan Mongabay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: