Pemuda Sebulu Bawa 100 Gram Sabu
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial LS (24). Ia tertangkap tangan membawa sebungkus narkoba jenis sabu-sabu. Jumlahnya pun sangat besar. Yakni seberat 100 gram, pada Rabu (6/1/2021) kemarin.
Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi menjelaskan, sabu-sabu dibungkus dan dimasukkan dalam kotak minuman ringan. Pelaku tertangkap saat baru saja menerima barang dari seorang kurir. "Pelaku habis menjemput barang dari seorang kurir juga," ujar Agus saat dikonfirmasi Disway-Nomor Satu Kaltim, Kamis (7/1/2021). Agus menduga, LS terlibat dalam sebuah jaringan peredaran narkoba besar. Selain karena menerima barang haram tersebut dalam jumlah yang besar. Dari pengakuannya, bakal dipecah dan dijual kembali dalam ukuran per gram. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polsek Sebulu, LS bukan orang baru di bisnis barang haram ini. LS sudah pernah merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Kasusnya pun serupa, peredaran narkoba. Lima tahun kurungan penjara tidak membuat jera. Keluar 2018 lalu, terjun lagi ke pekerjaan yang lama. Kasus sebelumnya, LS beraksi di Bontang. "Sempat dipenjara 5 tahunan," terang Agus. Terkait pelaku lain yang diketahui mengantarkan barang tersebut kepada LS, saat ini terus dilakukan proses penyelidikan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota kepolisian dengan kurir tersebut. Namun berhasil lolos, hanya didapati tas dan helmnya saja. Tapi Agus memastikan, sudah mengantongi ciri-cirinya. Berikut identitasnya. Proses pengembangannya pun terus dilakukan. Dan memastikan bakal segera meringkus pelaku lainnya. LS pun kini sementara waktu harus menginap di Mapolsek Sebulu. Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. LS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: