DPRD Kutim Minta Pabrik Semen Pakai Nama Daerah

DPRD Kutim Minta Pabrik Semen Pakai Nama Daerah

Kutim, Nomorsatukaltim.com – Pabrik semen di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang sebentar lagi akan beroperasi. Namun DPRD Kutai Timur (Kutim) mendapat masukan dari warga. Meminta agar nama semen tersebut bisa mewakili nama daerah.

Sejauh ini pabrik semen tersebut memang baru menjalani proses pembangunan. Tetapi ada kabar jika nama produk semen yang dipasarkan nanti adalah Singa Merah. Hal ini yang membuat warga sekitar pabrik sedikit tidak sepakat. Mereka pun mengajukan permohonan ke DPRD agar nama daerah bisa masuk dalam brand semen nantinya. Ketua DPRD Kutim, Joni merespon baik hal ini. Dirinya juga sepakat jika nama daerah bisa menjadi bagian dalam produk semen nantinya. Dirinya mencontohkan seperti Semen Gresik, Bosowa dan Semen Padang. “Saya nilai juga bagus usulan dengan memakai nama daerah,” ucap Joni. Mengingat dengan adanya nama daerah ini bisa menjadi kebanggaan bagi daerah. Karena bisa dikenal secara nasional jika benar bisa dikabulkan nantinya. Apalagi sudah banyak pula contoh terkait nama daerah yang dipakai dalam industri semen. “Jadi saya rasa tidak masalah dan bisa saja dipenuhi pihak perusahaan,” katanya. DPRD Kutim juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Para legislator meminta agar usulan warga ini bisa disampaikan langsung ke perusahaan. Mengingat instansi tersebut yang mengurus perizinan dari pabrik semen nantinya. “Saya sudah sampaikan usulan ini. Saya harap bisa ditindaklanjuti perusahaan,” kata Joni. Sementara itu Plt Kepala DPMPTSP Kutim, Syaiful Ahmad mengatakan, usulan memakai nama daerah itu diniali bagus. Apalagi pabrik semen itu masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi. Sehingga masih ada waktu untuk memakai nama daerah. “Usulan ini bagus sekali dan untuk membawa nama daerah saya rasa bukan hal yang tidak mungkin,” ucap Syaiful. Hanya saja untuk usulan ini, dirinya masih perlu dulu mengajukan ke pimpinan daerah. Selanjutnya, Pemkab Kutim yang akan meminta langsung kepada perusahaan. Agar nama daerah bisa dipakai dalam industri semen yang ada di Desa Selangkau itu. “Kami DPMPTSP hanya memfasilitasi saja. Tapi tetap yang berkomunikasi nantinya Pemkab Kutim,” bebernya. (bct)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: