Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, DPRD Bilang Wajar
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo, iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai naik. Kebijakan ini masih terkait kenaikan iuran kelas lainnya yang berlaku pertengahan tahun lalu.
Kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 yang terbit setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2019. Kembali soal besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp 16.500 sehingga kelompok ini hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 setiap bulan. Meskipun begitu, Jokowi menetapkan mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga peserta mandiri kelas III harus membayar iuran Rp 35.000 setiap bulan. Soal pengurangan subsidi bagi peserta kelas III yang menjadi penyebab kenaikan iuran, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Timur, Jawad Sirajudin mengatakan sebagai kewajaran. “Tetapi BPJS harus meningkatkan mutu pelayanan,” katanya, Selasa (5/1/2021). Peningkatan layanan yang dimaksud ialah memangkas antrean, menambah fasilitas rawat inap, menyediakan obat berkualitas, memangkas birokrasi, dan sebagainya. “Buatkan pola untuk terhindar dari penumpukan pasien dan lebih cepat pelayanannya,” kata Jawad. Kenaikan iuran, menurut Jawad tidak akan memberatkan masyarakat. Politisi Partai Golkar, Salehuddin bilang, kenaikan iuran justru untuk membantu masyarakat kurang mampu. "Bukan hanya si mampu saja (yang dapat pelayanan kesehatan), justru yang tidak mampu akan mendapatkan pelayanan yang sama. Ini kan sistem gotong royong,” tambahnya. Pemprov Kaltim berencana memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menuju Universal Health Coverage (UHC). Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin mengatakan pemerintah daerah di Kalimantan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk melaksanakan pendaftaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi penduduk PBPU dan BP," kata Syafranuddin, pekan lalu. PBPU adalah penduduk yang merupakan pekerja bukan penerima upah. Sementara BP adalah penduduk yang bukan pekerja. Dalam rencana kerja sama ini kedua kelompok masyarakat itu akan dibantu Pemprov Kaltim untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka. PBPU dan BP kelas III merupakan kelompok yang mengalami kenaikan iuran tahun ini. Jika sebelumnya mereka hanya membayar Rp 25.500, tahun ini sebesar Rp 35.000. Selain kelompok ini, pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar premi bagi peserta kelas III dari kelompok PBI atau penerima bantuan iuran. Untuk memperbarui jumlah penerima bantuan, Pemprov Kaltim akan melakukan pendataan, pendaftaran, dan melaporkan data mutasi peserta penduduk PBPU dan BP yang telah terdaftar dalam data kependudukan. Berikutnya pemerintah daerah akan menetapkan peserta awal penduduk PBPU dan BP Pemda by name by address melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. "Kewajiban utamanya adalah mengalokasikan anggaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan, termasuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang sudah didaftarkan, terhitung sejak bayi dilahirkan," ungkap Safranuddin dalam siaran resmi pemerintah. (tor/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: