4 Bulan Menganggur, Nekat Jambret untuk Beli Sabu

4 Bulan Menganggur, Nekat Jambret untuk Beli Sabu

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Sejak empat bulan terakhir, Riski Adi Saputra tidak lagi memiliki pekerjaan. Tuntutan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 saat ini, membuat pria pengangguran tersebut akhirnya melakukan tindakan nekat. Yakni dengan menjadi seorang penjambret.

Tak hanya beraksi di satu kawasan saja. Tercatat ada delapan ruas jalan yang sudah menjadi riwayat aksi kejahatan pria 26 tahun tersebut. Sepak terjangnya sebagai jambret, akhirnya berakhir pada Kamis (31/12/2020) lalu. Dia tak lagi bisa bergerak bebas, setelah gagal merampas ponsel milik seorang ibu rumah tangga, yang sedang berjalan kaki di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu. Saat itu, Riski yang sedang mengendarai motor Honda Scoopy KT 2123 BK, hendak merampas kantong plastik berisi ponsel menggunakan tangan kirinya. Namun karena targetnya melawan, Riski pun tak mampu menjaga keseimbangan motor matiknya. "Jadi korbannya jalan kaki ini mau pulang habis ngajar ngaji. Sempat beli gorengan, terus HP-nya ditaruh di kantong plastik itu. Saat dirampas, korbannya ini melawan dan menarik. Jadi pelaku ini akhirnya terjatuh," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi. Sudah jatuh tertimpa motor. Tubuhnya pun banyak mendapatkan luka lecet di kaki hingga tangan. Namun tidak ada kata kasihan, kata warga. Riski yang terkepung akibat teriakan korban, langsung diberikan hadiah tambahan. Berupa tendangan hingga pukulan. "Kebetulan kami juga sedang melakukan patroli rutin, sehingga langsung kami amankan. Dari keterangan yang kami kumpulkan, pelaku sudah jambret di delapan TKP. Dua TKP ada di wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang, kami sudah koordinasikan sama Polsek setempat," jelasnya. Riski yang kini tengah ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu, mengaku kalau aksinya itu bukan hanya untuk mencari uang makan saja. Melainkan untuk membeli sabu juga. "HP aja yang saya ambil. Setiap jambret selalu siang hari. HP curian nanti saya jual online. Uangnya untuk beli sabu. Saya sejak 2010 sudah nyabu," singkat Riski yang tertunduk malu, sembari mengaku menyesali perbuatannya. Akibat perbuatannya, kini Riski harus mendekam ke dalam penjara. Dia dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan badan. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: