Dana Bantuan Parpol, Mengacu Perolehan Suara Dua Pemilu

Dana Bantuan Parpol, Mengacu Perolehan Suara Dua Pemilu

Kepala Seksi Halbinpol Kesbangpol Balikpapan Al Ghazali di kantornya, Jalan Kapten Piere Tendean. (Ariyansah/Disway Kaltim) =========  

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pencairan dana bantuan keuangan (bankeu) partai politik (parpol) berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, mengikuti perolehan suara pada pemilihan umum (pemilu). Selama dua periode. Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Demikian dikatakan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan I Ketut Rasna, melalui Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga dan Pembinaan Politik (Halbinpol), Al Ghazali.

"Untuk tahun 2019, setiap parpol yang dapat dana bankeu itu mengajukan dua pagu. Atau dua usulan anggaran. Pertama, mengikuti hasil perolehan suara Pemilu 2014. Kedua, perolehan suara Pemilu 2019," katanya kepada DiswayKaltim.com, Senin (16/9/2019).

Januari sampai Agustus, mengikuti perolehan suara pada Pemilu 2014. Sedangkan September hingga Desember mengacu pada perolehan suara Pemilu 2019.

Perhitungannya sebagai berikut:

Januari-Agustus: 8/12 × Rp 4.108 × jumlah perolehan suara. (Mengikuti perolehan suara Pemilu 2014)

September-Desember: 4/12 × Rp 4.108 x jumlah perolehan suara. (Mengikuti perolehan suara Pemilu 2019)

"Angka Rp 4.108, berdasarkan surat keputusan Pak Wali Kota Balikpapan. Standarnya Rp 1.500. Besaran rupiah per suara sah itu tergantung kemampuan keuangan daerah," jelas Ghazali.

Parpol yang menerima dana bankeu, adalah yang memiliki kursi di DPRD Balikpapan.

Pada periode Januari-Agustus. Mengacu pada pemilu 2014. Parpol penerimanya yaitu Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, Demokrat, PKS, NasDem, PPP dan PBB.

Sedangkan periode September-Desember mengacu pada perolehan suara Pemilu 2019. PBB tak lagi sebagai penerima. Karena tak memiliki kursi di DPRD Balikpapan. Sementara PKB dan Perindo masuk sebagai penerima dana tersebut. Karena memiliki masing-masing satu kursi.

"Skema dan perhitungan ini hanya khusus untuk tahun 2019. Berdasarkan surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tentang pencairan bankeu parpol 2019. Untuk tahun 2020, kembali ke hitungan biasa. Yaitu Rp 4.108 dikalikan jumlah perolehan suara," pungkasnya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: