Ketum HIPMI Kaltim Desak UU IKN Segera Disahkan

Ketum HIPMI Kaltim Desak UU IKN Segera Disahkan

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru tentu dinantikan. Seluruh kalangan menunggu kapan resminya IKN pindah ke Bumi Mulawarman. Termasuk kalangan pengusaha.

Seperti yang disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kalimantan Timur (HIPMI Kaltim), Bakri Hadi. Tetapi, kata Bakri Hadi, Undang-Undang (UU) soal IKN harus segera disahkan. Kenapa? Karena baginya, membangun IKN itu dasarnya adalah UU. Kebijakan anggaran, baik APBN dan APBD, dasarnya juga UU. Ia meminta kepada kementerian-kementerian untuk segera menyelesaikan UU soal IKN tersebut. "Bagaimana menyampaikan anggaran kalau UU belum selesai? Jangan "disembunyikan" begitu," celetuknya, saat pertemuan bertajuk ngobrol santai bersama media, di sekretariat HIPMI Kaltim, Kamis (31/12/2020) kemarin. Bakri Hadi, yang akrab disapa Bakri menjelaskan, masyarakat masih tidak percaya jika IKN dipindahkan ke Bumi Etam. Karena seperti tidak ada progresif yang pasti soal pencanangan tersebut. Perjuangan memang harus dilakukan pihak kementerian untuk menyusun UU. Tetapi ia berani menjamin, masyarakat juga mendukung. Apalagi warga Kaltim. "Hajat hidup orang banyak ada disitu (di keputusan IKN)," ucapnya. Ia menyarankan kepada masyarakat lokal. Untuk tidak menjadi penonton. Tidak melewatkan kesempatan kepindahan IKN di Kaltim. Ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk saling bahu-membahu. Gotong royong untuk menunjukkan kualitas masyarakat daerah masing-masing. "8 orang legislator kita ada di sana, 4 DPD kita harus mengawal," pintanya. Bagi Bakri, banyak dampak yang akan didapatkan masyarakat lokal Kaltim jika IKN dipindahkan. Dari segi kebutuhan pangan, tentu akan lebih murah. Kemudian dampak ekonomi, pasti dirasakan. "Dukung sekali, jika memang UU itu disahkan. Jadi segeralah kepada kementerian, jangan menggantung," tandasnya mengakhiri. (nad/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: