Pembubaran Ormas seperti FPI Harus Melalui Pengadilan
Jakarta, nomorsatukaltim.com – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan keputusan pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Rachland menegaskan, kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia. Yang dijamin konstitusi. Penegasan dalam konstitusi itu memiliki maksud tersendiri. Supaya pemerintah yang silih berganti menghormati kebebasan berserikat. “Tak memperlakukan hak itu sesuai seleranya saja. Itulah CONSTITUTIONAL STANDING warga negara, tanpa kecuali, atas hak berserikat,” kata dia sebagaimana dikutip Disway Nomorsatu Kaltim dari akun Twitternya @rachlandnashidik, Kamis (31/12/2020). Kata Rachland, politik perizinan sudah dilakukan oleh Soeharto di masa Orde Baru (Orba). Ini merupakan cara pemerintah merampas hak atas kebebasan berserikat. Bukan untuk melindunginya. Ia kemudian meminta pemerintah pada masa demokrasi tak meniru dan mengulanginya. “Apakah sebuah organisasi tak bisa dibubarkan? Bagaimana bila organisasi kriminal? Tentu saja bisa!” ujarnya. Namun pembubarannya harus lewat pengadilan. Disertai bukti-bukti yang kuat. “Biarkan hakim menilai dan memutuskan dengan terlebih dulu memberikan hak membela diri. Begitulah seharusnya the rule of law,” sambungnya. Ia menyebut, izin dalam hukum administrasi berarti dispensasi atas keadaan yang dilarang. Pada masa Orba, hak berserikat memang dilarang. “Tapi kini hak asasi itu ditulis di dalam konstitusi! Berani betul kalian menganggapnya terlarang!” tegas Rachland. (qn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: