Patuhi Protokol Kesehatan

Patuhi Protokol Kesehatan

TANJUNG SELOR, DISWAY – Kekhawatiran terhadap penularan COVID-19 semakin meluas pada libur jelang akhir tahun, membuat sejumlah daerah mulai menerapkan aturan ketat.

Hal sama pun dilakukan Pemprov Kaltara, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300/2855/BKBP/GUB tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dengan diterbitkannya surat edaran itu, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie berharap bupati dan wali kota di provinsi ke-34 ini, dapat membantu mengimbau masyarakat supaya sebisa mungkin melakukan kegiatan di rumah saja. “Dalam edaran tersebut, pada intinya menyerukan kepada seluruh masyarakat Kaltara untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali ada keperluan atau urusan yang sangat penting,” kata Irianto, Senin (28/12). Jika masyarakat beraktivitas di luar rumah saat libur jelang akhir tahun, Irianto mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Untuk para pelaku usaha dan pekerja kantoran, Irianto juga berharap agar mengusahakan untuk menerapkan batasan jam operasional. Paling lama pukul 19.00 Wita, dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen. “Melalui surat edaran ini, saya mengimbau seluruh masyarakat Kaltara mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar,” ujarnya. Diharapkan pula, para pelaku usaha pusat perbelanjaan atau mini market, warung makan, dan lainnya, dapat menerapkan batasan jam operasional hinggal pukul 22.00 Wita, dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas normal. “Untuk pengawasannya, akan dilakukan aparat penegak disiplin, dalam hal ini Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bersama dengan perangkat daerah terkait, serta aparat TNI dan Polri,” ujarnya. HMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: