Pusat Godok Tiga RPP

Pusat Godok Tiga RPP

TANJUNG SELOR,DISWAY – Kewenangan terhadap pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), kini diambil alih pemerintah pusat. Setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi, juga menegaskan pemerintah daerah tidak ada kewenangan. Karena belum ada pendelegasian dari pemerintah pusat. “Aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sampai sekarang ini belum ada," ujarnya, Kamis (24/12). Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP). "Ada tiga RPP dan satu perpres yang disusun pemerintah. Itu yang kami tunggu," ujarnya. Namun bila mengacu draf UU 3/2020, kewenangan daerah hanya sebatas perizinan pertambangan batuan dan izin pemanfaatan ruang (IPR). Sementara, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltara, Adi Hernadi menyebutkan, di Kaltara terdapat 32 pertambangan minerba dan 42 pertambangan batuan. Di masa transisi seperti sekarang ini, lanjutnya, seluruh dokumen dilimpahkan ke pusat. "Kami terkendala juga dalam penyerahan dokumen ini. Karena masih pandemik COVID-19. Jadi, yang kami serahkan hanya soft copy saja," ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: