Bermodal Perangkat Komputer, Pasutri Punya Usaha Percetakan SIM Bodong
Kukar, nomorsatukaltim.com - Polres Kukar berhasil membongkar komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bodong. Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus. Masing-masing SH (60), SM (33) dan FJ (26). Dua nama pertama bahkan pasangan suami istri (pasutri).
Awalnya, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan, ada masyarakat yang menggunakan SIM bodong. Masyarakat yang tinggal di Kelurahan Timbau. Setelah ditangkap dan diinterogasi, Polres Kukar melalui Satlantas mendapati pelaku di SP3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Kaman. Masing-masing tersangka, dijelaskan Polres Kukar memiliki peran yang berbeda. Ada yang sebagai pencari pemesan, yakni FJ. Ada juga yang berperan sebagai pencetak SIM palsu. Tugas tersebut merupakan kelihaian SH dan SM. Ketika FJ sudah mendapatkan pemesan. Data tersebut langsung dikirim kepada SH dan SM melalui WhatsApp. Langsung saja, SM yang memiliki perangkat berupa kertas foto, komputer dan printer melakukan proses editing. Dalam hitungan jam saja, sekeping SIM bodong tercetak. "Kirim data dan foto melalui WA, dicetak dengan kertas foto dan printer biasa," jelas Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Kamis (24/12/2020). Yang disasar pun lebih kepada para pencari kerja, khususnya untuk yang ingin bekerja di perusahaan. Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, yakni memiliki SIM B II Umum. Khusus untuk alat berat. Sementara itu, Kasatlantas Polres Kukar AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, sejauh ini baru menemukan satu kasus terkait pembuatan SIM bodong. Meskipun dipatok dengan tarif yang lebih mahal ratusan ribu dibanding dengan jalur resmi. Masih ada saja yang tertarik untuk mendapatkan jasa mereka. Hanya perlu mengirim data identitas diri, foto. Melalui aplikasi pesan daring WhatsApp. "Tanpa harus ikut ujian, jadi mau cepat," terang Gulo. Dari tiap hasil kejahatan, hasilnya pun dibagi dua. 50 persen untuk FJ, dan 50 persen lainnya lagi untuk SH dan SM. Gulo mengatakan jika berbagai upaya mungkin akan dilakukan. Seperti razia maupun berkoordinasi dengan pihak-pihak perusahaan, untuk melakukan pengecekan SIM palsu. Ketiga tersangka kini harus mendekam di Mapolres Kukar. Mereka bertiga diancam dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: