Punya Catatan Hukuman Disiplin

Punya Catatan Hukuman Disiplin

TANJUNG SELOR, DISWAY – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan pada September lalu, dimusnahkan Polres Bulungan, Rabu (23/12).

Satu dari tiga tersangka yang dihadirkan pada pemusnahan barang bukti itu, yakni RH, anggota Polres Bulungan berpangkat brigpol. Dua lainnya yaitu AR dan HA. Dikatakan KBO Satreskoba Polres Bulungan, Ipda Gibson Hendra, RH ditangkap di kediamannya Jalan S. Parman, Tanjung Selor Hulu. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sebanyak 2 bal sabu dan satu bungkus siap edar, serta barang bukti lain. Berdasarkan hasil penyidikan, RH kerap melakukan transaksi narkoba dengan salah satu bandar di Tarakan. Dan, bandar narkoba itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurut Gibson, RH sebelum bertugas di Bulungan, merupakan personel mutasi dari salah satu polres di Polda Kaltim. Dan, sudah memiliki berbagai surat hukuman disiplin atas kesalahan yang dilakukannya. Sejak dipindahkan ke Polres Bulungan, lanjut Gibson, RH diduga kembali membuka jaringan atas bisnis haram yang dilakukannya. Selain itu, RH pun kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Polres Bulungan. “Mungkin karena dia polisi, makanya di sini, area Polres Bulungan tempatnya bertransaksi. Karena dianggap paling aman,” ujar Gibson. Atas perbuatannya, RH pun terancam diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Hanya tinggal menunggu putusan pengadilan. Sementara itu, Gibson menyebut tersangka AR dan HA ditangkap di tempat berbeda. AR ditangkap di RT 04 Tanjung Palas Tengah. Sedangkan HA, di RT 03 Kecamatan Tanjung Palas. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: