Soal Ma’ruf Amin, BW Sebut Yusril Gunakan Aturan Keliru
Jakarta, DiswayKaltim- Terkait status jabatan Cawapres Ma’ruf Amin dalam dua bank berstatus BUMN, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) menilai tim kuasa hukum TKN berpijak pada aturan yang keliru. Bahkan BW menyebut pengacara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin gagal menjelaskan satu isu pokok yang sangat penting itu kepada publik. “Posisi cawapres 01 berkaitan dengan pelanggaran terhadap prinsip di dalam Pasal 277 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017,” sebut BW. Ia menyayangkan argumen yang dibangun berbasis pada undang-undang BUMN. Padahal menurut BW, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017 serta putusan MK Nomor 48 Tahun 2013 disebutkan bahwa anak cabang perusahaan BUMN adalah juga BUMN. Menguatkan itu, pada Peraturan Meneg BUMN Nomor 3 Tahun 2013 menyatakan pejabat di anak cabang adalah represantasi dari BUMN. “Apalagi kalau dikaitkan dengan undang-undang keuangan negara, UU perbendaharaan keuangan negara, dan UU tindak pidana korupsi. Dari situ sebenranya jawabannya itu, mereka telah gagal menunjukkan bahwa persyaratan sebagai cawapres yang seharusnya mengikuti Pasal 277 p itu telah gagal dibangun narasinya. Dan dia semakin terperosok pada argumen di luar argument dasar yang kami bangun,” papar mantan pimpinan KPK itu. Hal yang lebih penting, kata BW, ada pijakan moralitas agar tidak terjadi conflict of interest karena itu merupakan akar korupsi. “Kalau itu dilanggar makan akan menimbulkan potensi terjadinya korupsi,” pungkasnya. (*/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: