Dua Tersangka Sabu 68 Kilogram Terancam Hukuman Mati
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menuntut dua tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu. Dengan masing-masing tersangka berinisial AS (32) dan BM (33). Keduanya tertangkap pada medio Mei lalu.
Tidak main-main. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang didapati sebanyak 32 kilogram dari tangan AS. Dan 36 kilogram sabu-sabu dari tangan BM. Dengan total mencapai 68 kilogram. Sungguh jumlah fantastis. Dan kasus keduanya masih berkaitan, berasal dari satu bos bandar. Diketahui keduanya merupakan hasil tangkapan operasi Polda Kaltim. Dengan tempat kejadian di salah satu daerah yang berada di wilayah hukum (wilkum) Polres Bontang. Berdasarkan pertimbangan dari Kejari Kukar, kedua tersangka tersebut memenuhi syarat untuk menerima tuntutan hukum mati. Berdasarkan jumlah BB yang didapati, yakni mencapai puluhan kilogram. Dan keduanya sudah dituntut pada persidangan pertama, belum lama ini. Dengan agenda pembacaan hasil tuntutan. "Dan mereka ini masing-masing (AS dan BM) dituntut (Kejari) hukuman mati," ujar Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo pada konferensi pers, Rabu (23/12/200). Keduanya pun bakal kembali menjalani persidangan selanjutnya. Diperkirakan akan dilaksanakan seusai pergantian tahun. Keduanya dituntut dengan dakwaan yang berbeda. Namun dengan pasal yang sama. Yakni didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "(Akan) disidang habis tahun baru," pungkas Darmo Wijoyo. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: