Mengenal Istilah SP2DK dalam Perpajakan

Mengenal Istilah SP2DK dalam Perpajakan

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Menjelang penutupan tahun makin banyak wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau disingkat (SP2DK) dari Kantor pajak.

SP2DK sendiri adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Penerbitan SP2DK se merupakan bagian dari upaya pengawasan kepatuhan perpajakan berbasis risiko atau Compliance Risk Management (CRM). SP2DK  merupakan kewenangan kantor  pajak, namun hendaknya penerbitan SP2DK tetap harus mengacu pada ketentuan atau peraturan yang berlaku   Sesuai SE 39/PJ/2015 dapat dijelaskan bagaimana Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
  1. Ketentuan Umum
  2. Data dan/atau Keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, alat keterangan, hasil Kunjungan (Visit), data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
1)       Account Representative; dan/atau 2)      Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.  
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh:
1)       Account Representative; 2)      Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; atau 3)      Tim Visit.  
  1. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Tanggal dikirim SP2DK adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir, atau tanggal faksimili.
  3. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
  4. Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
  5. Laporan Pelaksanaan Kunjungan (Visit), selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil kunjungan (Visit) yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
  6. Verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dapat dilakukan berdasarkan penelitian dan analisis data dan/atau keterangan tanpa didahului proses permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak.
 
  1. Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan
  2. Persiapan dan Penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
1)       Berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang:
  1. a) Melakukan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan;
  2. b) Mengusulkan dan/atau melakukan verifikasi;
  3. c) Mengusulkan dan/atau melakukan pemeriksaan; dan/atau
  4. d) Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 2)      Dalam rangka melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak. 3)      Dalam hal diketahui bahwa terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan, maka atas Data dan/atau Keterangan yang diperoleh selama proses permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan atau Penyidikan harus dikirimkan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan (UPPBP) atau Unit Pelaksana Penyidikan. 4)      Proses permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan SP2DK dengan cara:
  1. a) mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak; dan/atau
  2. b) menyampaikan langsung kepada Wajib Pajak melalui Kunjungan (Visit).
  5)      Penentuan cara penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4) merupakan kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya. 6)      Untuk lebih meyakinkan tersampaikannya SP2DK dimaksud maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak selain mengirimkan SP2DK tersebut melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir juga dapat mengirimkan SP2DK tersebut melalui faksimili. 7)      Dalam hal SP2DK disampaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 6), penentuan tanggal dikirim adalah tanggal yang lebih dulu disampaikan antara tanggal stempel pos, tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman, atau tanggal faksimili. 8)      Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
  1. a) tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
  2. b) tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak, kepada Wajib Pajak.
   
  1. Rekomendasi dan Tindak lanjut
1)       Berdasarkan simpulan yang diperoleh dari kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan keputusan atau tindakan, yang mencakup:
  1. a) Terhadap Wajib Pajak yang setuju dengan hasil penelitian dan analisis Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan bersedia menyampaikan SPT atau SPT pembetulan maka terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pengawasan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  2. b) Terhadap Wajib Pajak yang memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis dan menyanggah kebenaran data dan/atau keterangan yang disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung, dan apabila sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, maka kasus dianggap selesai. Sedangkan bila Wajib Pajak masih mempunyai kewajiban menyampaikan SPT atau SPT pembetulan maka dilakukan pengawasan penyampaian SPT atau SPT pembetulan; atau
  3. c) Terhadap Wajib Pajak dengan kondisi sebagai berikut :
(1)     Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan; (2)     Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun Wajib Pajak menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan; (3)     Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, berupa penjelasan atas data dan/atau keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan; (4)     Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis; (5)     Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan penjelasan atas data dan/atau keterangan tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, dan Wajib Pajak tidak mengakui kebenaran data dan/atau keterangan hasil penelitian dan analisis; atau (6)     Pertimbangan lain berdasarkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, dapat diusulkan dan/atau dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaan atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2)      Atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang didalamnya terdapat data dan/atau keterangan yang proses permintaan penjelasannya telah selesai, tetap dapat dilakukan tindakan verifikasi, pemeriksaan, dan/atau pemeriksaan bukti permulaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3)      Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT atau SPT pembetulan paling lama 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan atas data dan/atau keterangan berakhir.
  1. Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan
1)       Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan Data dan/atau Keterangan, mencakup hal-hal sebagai berikut:
  1. a) SP2DK;
  2. b) LHP2DK;
  3. c) BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan;
  4. d) BA Penolakan Permintaan Penjelasan; dan/atau
  5. e) BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan.
  2)      Account Representative/Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan harus membuat LHP2DK paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak.  
  1. Kunjungan (Visit)
  2. Tujuan dilakukan kunjungan (Visit) oleh Pegawai Kantor Pelayanan Pajak ke tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak antara lain untuk:
1)       meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak; 2)      memutakhirkan data perpajakan Wajib Pajak; 3)      memberikan pembinaan berupa bimbingan penyuluhan dan konsultasi kepada Wajib Pajak; dan/atau 4)      melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  1. Kunjungan (Visit) untuk meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dalam rangka penggalian potensi pajak dapat dilakukan dalam hal:
1)       Penyampaian SP2DK akan dilakukan secara langsung kepada Wajib Pajak; 2)      Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan terkait permintaan penjelasan  atas Data dan/atau Keterangan; atau 3)      Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak kembali pos (kempos).  
  1. Tim Visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
D       Pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan kunjungan (Visit) harus dilengkapi dengan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  1. Setiap melakukan kunjungan (Visit), Pegawai Kantor Pelayanan Pajak harus menunjukkan surat tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
  2. Pegawai Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
  3. Pegawai Kantor Pelayanan Pajak harus membuat LPK paling lama 5 (lima) hari setelah Kunjungan (Visit) dilakukan.
  4. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Kunjungan (Visit), maka Pegawai Kantor Pelayanan Pajak membuat Berita Acara Penolakan Dilakukan Kunjungan (Visit) dan menuangkannya ke dalam LPK.
  5. Wajib Pajak yang menolak untuk dilakukan Kunjungan (Visit) menjadi prioritas untuk dilakukan pengawasan atas kepatuhan kewajiban perpajakannya.
Surat permintaan penjelasan data dan atau keterangan hendaknya dapat membantu untuk meningkatkan penerimaan pajak dan  membuat wajib pajak mematuhi semua kewajiban perpajakannya. (*)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: