Serba-serbi Aturan Libur Kala Pandemi

Serba-serbi Aturan Libur Kala Pandemi

Kebijakan pemerintah yang cepat berubah soal aturan perjalanan membuat bingung masyarakat. Apalagi kalau bukan syarat perjalanan keluar daerah. Ini karena daerah satu dan lainnya punya kebijakan berbeda. Jika punya rencana menghabiskan libur panjang, ada baiknya Anda menggali informasi persyaratan berkunjung ke kota tujuan.

nomorsatukaltim.com - Kebijakan pemerintah soal syarat perjalanan wisata selama pandemi menjadi sorotan setelah para pelaku usaha bidang pariwisata di Bali menjerit akibat pembatalan pemesanan hotel. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengklaim pengembalian tiket pesawat mencapai Rp 317 miliar karena adanya kewajiban tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Dampak pengembalian tiket pesawat itu dirasakan pengusaha hotel. Belakangan, persyaratan diperlonggar dengan tetap menyerahkan hasil tes PCR H-7 sebelum keberangkatan dengan pesawat udara. Sedangkan perjalanan darat wajib menyertakan hasil tes antigen. Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab menjadi Rp 250 ribu. Di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi satu-satunya daerah yang mewajibkan syarat rapid antigen bagi warga yang keluar masuk daerah itu. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutai Kartanegara Martina Yulianti, Sabtu (19/12/2020) mengatakan,  kebijakan diambil karena Kukar daalam sekejap berubah menjadi zona merah. “Pemkab Kukar akan mewajibkan semua pelaku perjalanan. Yang masuk atau pun keluar Kukar melakukan rapid tes antigen. Ditunjukkan dengan dokumen,” katanya. Terkait dengan harga, Diskes Kukar akan mengikuti standar harga yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Yakni sekitar Rp 250 ribu sekali tes. Sementara Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi masih mempertimbangkan kebijakan tes rapid antigen bagi pendatang dari luar Kaltim.  “Kalau angka penyebaran terus naik, akan kami berlakukan,” katanya. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 itu akan lebih dulu membatasi aktivitas masyarakat, dan dunia usaha. Pembatasan dimulai dari tempat jasa hiburan, tempat wisata, fasilitas umum, restoran, kafe, PKL/lapak jalanan. Pembatasan itu akan berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru, yakni pada tanggal 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2021. Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan, “tempat wisata dan tempat jasa hiburan diminta menutup kegiatannya untuk mencegah terjadinya kerumunan sebagai upaya menekan perkembangan kasus COVID-19.” Kemudian para pelaku usaha restoran, kafe, dan sebagainya pada tanggal yang sama, wajib membatasi pelayanan makan di tempat hingga pukul 22.00 Wita. Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk pelayanan on line atau take away. Pelaku usaha juga diminta membatasi layanan pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan atau tempat yang disediakan. Juga mengupayakan penerapan jaga jarak minimal 1 meter. Pada tanggal tersebut, Pemkot akan melakukan operasi pemantauan.

DAERAH LAIN

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud masih menyusun surat edaran untuk panduan libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.  "Lagi dibikin," ujarnya, Senin, 21 Desember 2020. Surat itu, kata Abful Gafur, akan mengatur masa libur pegawai negeri, dan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Utamanya dalam pengimplementasian di kehidupan sehari-hari. "Itu saja sih," katanya. PPU tidak akan mengeluarkan larangan bagi warganya untuk bepergian keluar kota, atau sebaliknya. Menurutnya, instruksi terkait penegasan itu sudah ada dalam Perbup nomor 38 soal aturan prokes. Pun, adanya penjagaan di pintu masuk daerah. "Karena yang lain, tidak bisa kita lakukan. Seperti kalau mau me-lockdown. Karena itu keputusan-keputusan dari pemerintah pusat," jelas. Sementara Pemkab Kutai Barat akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. “Yang jelas liburan tetap ada, sesuai dengan keputusan pusat tentang hari libur nasional,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar, Ayonius. Dia menyebutkan, untuk ASN, jika keluar daerah harus mengikuti aturan protokol kesehatan. “Tidak ada instruksi khusus. Catatannya,  taati aturan sesuai dengan instruksi bupati yang sudah diedarkan,” tandas Ayonius. Di Kutai Timur, Plt Bupati Kasmidi Bulang memastikan tak menoleransi pegawai yang menambah libur Natal dan Tahun Baru. Pemkab memastikan akan mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang telah dikeluarkan terkait libur bersama. "Ada keputusan pemerintah pusat, tentu harus dipatuhi. Apalagi pertimbangan pemerintah ini untuk mengurangi penyebaran COVID-19 saat liburan," ucap Kasmidi. Kendati demikian dia meminta agar layanan kesehatan bisa tetap bisa berjalan. Mengingat kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan ini sangat diperlukan masyarakat. Terutama di tingkat Puskesmas, termasuk pula rumah sakit umum daerah. "Jangan sampai nanti karena libur panjang ada warga yang sakit, malah tidak tertangani," bebernya.

DAERAH PUNYA WEWENANG

Pengamat Kebijakan Publik, Profesor Aji Ratna Kusuma mengatakan kebijakan yang berbeda di setiap daerah dalam hal penanganan libur panjang, hal yang wajar. Seperti penerapan syarat rapid antigen di daerah lain, yang tak diberlakukan untuk wilayah lainnya, hal itu menjadi kewenangan daerah masing-masing. Realisasi penerapannya, tergantung pada kondisi dan kebutuhan daerah setempat. "Terkait rapid antigen itu, kebijakannya kan dari Kementerian Perhubungan. Penerapannya di daerah, boleh berbeda sesuai situasi dan kondisi," jelas Aji Ratna Kusuma. Daerah yang wajib menerapkan syarat rapid antigen itu, menurut Aji ialah daerah dengan status zona merah, atau daerah  dengan potensi mobilitas masyarakat pendatang yang tinggi. Daerah-daerah tersebut dinilai berpotensi besar dalam penyebaran kasus. Karena banyaknya jumlah pendatang. Sehingga, syarat antigen harus diterapkan. Hal lain yang jadi pertimbangan, menurut Aji adalah ketersedian alat rapid antigen. Beberapa daerah, kata Aji, memiliki keterbatasan jumlah stok alat rapid antigen. Belum lagi biaya rapid yang dinilai membebani keuangan masyarakat. Apalagi selama pandemi, kondisi perekonomian sudah terpuruk. Pertimbangan itulah yang menjadi sebab beberapa pemerintah daerah mulai melonggarkan syarat rapid antigen bagi masyarakat. "Di sisi lain ini momen Natal, banyak orang mau bepergian. Kalau harus dibebankan lagi rapid mahal, mungkin itu jadi pertimbangan," ucap Aji. Beberapa daerah juga melonggarkan kebijakan rapid antigen bagi pendatang. Dengan tidak mewajibkan tes bagi anak dengan usia kurang dari 12 tahun. Meski begitu, Aji menyebut, secara umum pemberlakuan syarat rapid antigen ini baik. Bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang masih masif mewabah. Beberapa daerah juga masih berkomitmen menerapkan aturan ini. Walau pun dalam kasus tertentu, ada pengecualian. "Saya tidak baca detail tentang aturan kebijakannya dari pemerintah pusat. Barangkali sifatnya hanya anjuran. Sehingga penerapannya diserahkan ke pemerintah daerah," pungkas Aji. Dagi daerah dengan kasus penyebaran tinggi dan menjadi pusat tujuan wisata harus menerapkan syarat rapid antigen secara ketat. Untuk menghindari ledakan kasus COVID-19. (krv/rsy/mrf/imy/bct/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: