MK Terima 114 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada
Jakarta, nomorsatukaltim.com – Hingga Senin (21/12/2020) pukul 22.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 114 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Baik pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota. Permohonan diterima secara langsung dan daring.
Dikutip indopos.co.id dari laman MK di Jakarta, Senin lalu, untuk pemilihan gubernur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin Maryono-Imron Rosyadi merupakan yang pertama dan masih satu-satunya yang mengajukan permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati: 102 permohonan. Sedangkan wali kota sebanyak 11 permohonan. Kemarin terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak 27 permohonan. Yakni pemilihan bupati Pegunungan Bintang (dua perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (dua perkara) dan Banyuwangi. Kemudian Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire, Waropen (dua perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, Lima Puluh Kota dan Bolaang Mongondow. (indopos/qn)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: