Yusril: BNI dan Mandiri Syariah Bukan BUMN
Jakarta, DiswayKaltim- Tudingan soal tidak mundurnya Cawapres 01 Ma’ruf Amin sebagai ketua Dewan Pengawas di Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah saat pilpres lalu adalah sebuah kecurangan dijawab Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra. “Apa yang disebutkan di dalam permohonan harus dibuktikan. Misal Pak Ma’ruf tidak memenuhi syarat, nah itu harus dibuktikan,” sebut Yusril di sela sidang kedua di MK, Selasa (18/6/2019). Menurut Yusril, pihaknya sudah merujuk pada beberapa peraturan perundangan untuk membantah tuduhan itu. “Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah itu bukan BUMN, tapi anak BUMN,” paparnya. Yusril juga menyoroti soal THR dan tunjangan lainnya bagi ASN yang dinaikkan untuk memilih paslon 01 hanya bersifat asumsi. “Sulit sekali itu dibuktikan di persidangan,” sebutnya. Tim Kuasa Hukum TKN memandang permohonan dalam gugatan tim BPN terlalu banyak asumsi yang sangat sulit dibuktikan. Kata dia, bukti yang disampaikan itu harus nyata dan tidak bisa hanya secara umum. “Basis pemilu itu di TPS, maka harus disebutkan apa buktinya, di mana, apa pelanggarannya. Link berita nggak bias dijadikan bukti. Harus dilengkapi dengan alat bukti lain,” sindirnya. Begitu juga soal perlindungan saksi yang diminta tim BPN. Yusril menilai hal itu hanya sebuah kamuflase. Pasalnya, nama-nama saksi saja belum diserahkan ke MK. “Terkait saksi, nama-nama harus diserahkan ke MK. Sementara belum ada kenapa bisa dikatakan saksi diteror, dihalangi untuk datang memberikan saksi. Ini hanya kamuflase saja,” tegasnya. Dari semua fakta itu, Yusril secara spesifik mengajukan permohonan agar MK tidak menerima gugatan yang disampaikan pemohon. (*/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: