TKN Sebut Gugatan BPN Tidak Jelas dan Imajinatif
Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. (ist) Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres 2019 Jakarta, DiswayKaltim – Sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 mendengar jawaban pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Selasa (18/6/2019) pagi ini. Jawaban ini terkait gugatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi pada sidang perdana , Jumat (14/6) lalu. Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin Yusril Ihza Mahendra menyebut permohonan gugatan tim BPN Prabowo-Sandi tidak jelas alias kabur. Bahkan dalam permohonan, kata Yusril, tidak dijelaskan dalil kesalahan perhitungan suara yang disebut tim BPN. Seperti diketahui, selisih perolehan suara pada pilpres lalu berdasarkan hasil perhitungan KPU RI sebanyak 16.975.123 suara atau 11 persen. Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin memeroleh 85.607.362 suara, sementara paslon 02 Prabowo-Sandi sebanyak 85.607.362 suara. Hasil perolehan ini yang dipandang terjadi kecurangan hingga penggelembungan suara tidak dimasukkan dalam permohonan tim BPN. “Juga tidak mendalilkan berapa perolehan suara seharusnya. Bahkan berapa angka angka sesungguhnya, tidak diketahui pasti oleh pihak terkait (TKN) serta pemohon (BPN) sendiri,” tegas I Wayan Sudarta saat membacakan tanggapan. Berdasarkan itu, I Wayan Sudarta memandang permohonan tim BPN bersifat imajinatif. (*/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: