Kejari Bontang Produktif, Usut 3 Kasus Korupsi Saat Pandemi

Kejari Bontang Produktif, Usut 3 Kasus Korupsi Saat Pandemi

BONTANG, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang bisa tersenyum lebar. Ada tiga kasus rasuah yang digarap tahun ini. Di tengah pandemi tetap produktif. Apalagi ada kasus-kasus lama yang diungkap: Kasus Koperasi KJKS Halal, yang hampir 1 dekade itu.

Kasus korupsi yang tergolong baru yakni PT Bontang Migas Energi (BME). Penyidik mendapati adanya dugaan tindak korupsi. Yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 lalu. Perusahaan daerah ini mulanya dibentuk untuk mengurus jaringan gas rumah tangga (Jargas). Keuangan negara dirugikan hingga Rp 800 juta. Namun, sudah memasuki bulan ke-2 kasusnya, belum menemukan tersangka. Sifatnya masih penyidikan umum. Sudah ketahuan ada korupsinya. Tapi belum ketahuan yang korupsi siapa. "Seusai gelar perkara baru kita tetapkan tersangkanya," ujar Kepala Kejari Bontang, Dasplin kepada wartawan. Kasus lain yang diungkap, korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Di dalam kasus ini serenteng pelakunya. Total tersangkanya ada 6 orang. Aktor utamanya Dandi Prio Anggono, sudah menjalani putusan sidang. Sedangkan 5 orang lagi belum disidangkan. Sampai sekarang. Kejaksaan berdalih ada perintah dari pimpinan, Kejaksaan Agung RI. Isinya jangan ada dulu perkara rasuah yang diproses. Mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Dalilnya, Instruksi Kejagung 9/2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Menyukseskan Pilkada 2020. Penundaan dilakukan sampai proses pelantikan kepala daerah terpilih, dan seluruh tahapan pemilu rampung. Niatan penundaan ini diharapkan tak membuat gaduh. Walaupun rasuah sudah buat sengsara masyarakat. (wal/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: