Coba Peruntungan, 2 Pelaku Bobol Rumah Tertangkap Polisi

Coba Peruntungan, 2 Pelaku Bobol Rumah Tertangkap Polisi

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Akibat menganggur tak punya pekerjaan, mencuri jadi pilihan terakhir. Mungkin itu yang terlintas di otak dua pelaku bobol rumah, RK (18) dan AD (23), yang tertunduk lesu membelakangi kepolisian. Saat press release di Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), beberapa waktu yang lalu.

Bermodalkan sebuah linggis, kedua pelaku merusak dan mencongkel ventilasi dapur sebuah rumah yang ditarget. Sebelumnya, aksi pencurian direncanakan secara matang malam harinya. Dan ketika waktu subuh menjelang pagi, barulah kedua pelaku menjalankan aksinya. Tepatnya sekitar pukul 06.30 pagi. Pelaku sempat dipergoki oleh pemilik rumah atau korban. Namun karena pelaku memiliki senjata tajam (sajam), yakni sebilah pisau yang diambil pelaku dapur, akhirnya mengikuti apa kata pelaku. Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Saat di kamar, korban membangunkan anaknya, lantas sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Hasilnya, anak korban terkena sayatan dari pelaku. Melihat hal tersebut, pelaku langsung kabur sembari membawa kunci mobil korban. "Pelaku langsung lari dari tempat kejadian," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting pada Disway Nomor Satu Kaltim. Tak perlu waktu lama. Setelah mendapati ciri-ciri kedua pelaku, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung menangkap kedua pelaku. Di sekitaran Kelurahan Timbau, Tenggarong, sekitar pukul 19.40 malam harinya. Berdasarkan pengakuan dari pelaku. Ini kali pertamanya terjun ke dunia pencurian. Belum sempat merasakan hasil, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh Polres Kukar. Irwan juga menjelaskan, sebelumnya rumah korban sudah dipantau terkait keamanannya. Sehingga ketika melihat peluang, kedua pelaku beraksi. "Ternyata pelaku merupakan tetangga korban," lanjut Irwan lagi. Saat ini, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Kukar untuk terus dilakukan proses hukum. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP Subs Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: