Siap-Siap Hitung Cepat, Ini Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU Samarinda
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Hasil hitung cepat pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diketahui dalam beberapa jam ke depan. Para lembaga survei akan berlomba menyajikannya secara real time.
Untuk menjamin kinerja para lembaga survey tersebut, KPU Samarinda memberikan sertifikat akreditasi kepada lembaga survei pada Pilkada Kota Samarinda 2020. "Lembaga survei dan lebaga pemantau pemilu harus mendapat sertifikat akreditasi dari KPU Samarinda," kata Nina Mawaddah, kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Samarinda. Dasarnya, kata dia, adalah PKPU Nomor 8/2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Di mana pada Pasal 47 ayat (1) pada PKPU itu disebutkan, bahwa survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP. Atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selain itu, kata Nina, juga ada Petunjuk Teknis khusus dari KPU RI terkait sertifikasi akreditasi lembaga survey dan lembaga pemantau pemilu. Di Samarinda, ada empat lembaga survey dan dua lembaga pemantau yang telah mengantongi sertifikat akreditasi itu. "Yang dikeluarkan oleh KPU Samarinda," sambungnya. Lembaga survei tersebut, ialah Indo Barometer, Poltracking Indonesia, lalu Perkumpulan Jaringan Isu Publik dan Media Survey Nasional. Sementara lembaga pemantau yang terakreditasi, adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Samarinda Merah Putih. (das/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: