Biaya Kampanye Para Calon di Kaltim yang Terlapor di KPU

Biaya Kampanye Para Calon di Kaltim yang Terlapor di KPU

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Seluruh calon kepala daerah di Kaltim telah melaporkan jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya. Laporan itu telah disampaikan pada 6 Desember lalu.

Kewajiban pelaporan dana kampanye tersebut, diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Di mana, bila calon tak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sanksi menanti. "Sanksinya bisa pembatalan calon," kata Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib kepada media ini, Selasa (8/12/2020). Disampaikan Ajib, terkait kepatuhan calon terhadap pelaporan, mencapai 100 persen. Seluruh calon pilkada di 9 daerah telah melaporkan dana kampanyenya. Penerimaan dan pengeluarannya. Alias laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). "Sudah lapor semua. Tidak ada masalah. Tidak ada yang lewat dari waktu pelaporan, yakni pukul 18.00 Wita. Karena sanksinya berat. Bisa pembatalan kan," imbuhnya. Laporan itu, nantinya akan diaudit. Yang berwenang, adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). Untuk KAP, setiap daerah, ditunjuk KPU RI. Dari peraturan KPU tentang tahapan Pilkada Serentak 2020, waktu audit 15 hari. Yakni 7-21 Desember. Penyampaian hasil audit ke KPU akan disampaikan pada 22 Desember. "Jadi setelah dilaporkan dana kampanyenya ke kita, penerimaan dan pengeluarannya, kemudian diaudit. Oleh KAP. Yang menentukan KAP-nya KPU pusat nanti," ujarnya. Sementara dari pengawasan, terkait pelaporan dana kampanye ini berjalan lancar. Saat ini, belum ada temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, yang masuk ke Bawaslu. Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar menegaskan itu. "Belum ada temuan pelanggarannya. Kita juga, Bawaslu, menyurati KPU untuk mengingatkan para pasangan calon atau timnya, untuk melaporkan dana kampanye. Saat ini belum ada temuan maupun laporan tentang dugaan pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye ini," bebernya. Diketahui, laporan dana kampanye para calon disampaikan bertahap. Mulai dari laporan awal dana kampanye (LADK). Dengan batas waktu penyampaiannya ke KPU pada 25 September. Kemudian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dengan batas waktu penyampaiannya pada 31 Oktober. Terakhir, para calon wajib melaporkan LPPDK. Batas waktu penyampaiannya, 6 Desember. Jumlah LADK seluruh pasangan calon pilkada di 9 daerah di Kaltim, beragam jumlahnya. Mulai dari ratusan ribu, hingga ratusan juta. Sementara LPSDK, juga beragam. Mulai puluhan juta hingga miliaran. Begitu juga LPPDK. Ada yang hanya ratusan juta. Ada yang mencapai miliaran. Dari penelusuran media ini di https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/Dana_kampanye/, jumlah LPPDK terbanyak, di Pilkada Berau. Yakni pasangan calon Sri Juniarsih-Gamalis. Dengan laporan penerimaan dana kampanye (penerimaan LPPDK)-nya, Rp 5.493.300.803 atau Rp 5,4 miliar. Dan pengeluaran dana kampanye (pengeluaran LPPDK), Rp 5.491.060.161. Alias Rp 5,4 miliar. Sementara pengeluaran dana kampanye paling kecil, di Pilkada Kutai Timur. Yakni pasangan calon Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo. Penerimaan LPPDK-nya, Rp 449 juta. Pengeluarannya hanya Rp 59,5 juta. (sah/zul) Berikut besaran penerimaan pada LADK, penerimaan pada LPSDK dan penerimaan dan pengeluaran LPPDK seluruh calon pilkada di 9 daerah di Kaltim.

Samarinda

Limit batas pengeluaran: Rp 14.717.133.800
Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi
Penerimaan LADK: Rp 15 juta Penerimaan LPSDK: Rp 605.010.000 Penerimaan LPPDK: Rp 1.360.012.301 Pengeluaran LPPDK: Rp 1.045.022.960
Zairin Zain-Sarwono
Penerimaan LADK: Rp 50 juta Penerimaan LPSDK: Rp 667 juta Penerimaan LPPDK: Rp 1.844.225.914 Pengeluaran LPPDK: Rp 1.825.467.682
Andi Harun-Rusmadi Wongso
Penerimaan LADK: Rp 20 juta Penerimaan LPSDK: Rp 1,2 miliar Penerimaan LPPDK: Rp 2.285.302.281 Pengeluaran LPPDK: Rp 2.272.043.458

Balikpapan

Limit batas pengeluaran: Rp 5 miliar
Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz
Penerimaan LADK: - Penerimaan LPSDK: Rp 2.407.000.000 Penerimaan LPPDK: Rp 3.640.600.495 Pengeluaran LPPDK: Rp 3.639.861.099

Kutai Kartanegara

Limit batas pengeluaran: Rp 17.222.150.000
Edi Damansyah-Rendi Solihin
Penerimaan LADK: Rp 500 juta Penerimaan LPSDK: Rp 1.475.000.000 Penerimaan LPPDK: Rp 4.718.645.846 Pengeluaran LPPDK: Rp 4.705.604.869

Bontang

Limit batas pengeluaran: Rp 44.764.977.500
Neni Moerniaeni-Joni Muslim
Penerimaan LADK: Rp 50 juta Penerimaan LPSDK: Rp 83,5 juta Penerimaan LPPDK: Rp 384.514.210 Pengeluaran LPPDK: Rp 384.463.122
Basri Rase-Najirah
Penerimaan LADK: Rp 35.875.674 Penerimaan LPSDK: Rp 25 juta Penerimaan LPPDK: Rp 218.052.656 Pengeluaran LPPDK: Rp 217.027.931

Kutai Timur

Limit batas pengeluaran: Rp 34.338.355.000
Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo
Penerimaan LADK: Rp 90 juta Penerimaan LPSDK: - Penerimaan LPPDK: Rp 449.550.000 Pengeluaran LPPDK: Rp 59.550.000
Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang
Penerimaan LADK: Rp 200 juta Penerimaan LPSDK: Rp 2.373.000.000 Penerimaan LPPDK: Rp 3.949.902.320 Pengeluaran LPPDK: Rp 3.948.687.464
Mahyunadi-Lulu Kinsu
Penerimaan LADK: Rp 75 juta Penerimaan LPSDK: Rp 3.137.000.000 Penerimaan LPPDK: Rp 5.090.325.904 Pengeluaran LPPDK: Rp 4.869.514.380

Kutai Barat

Limit batas pengeluaran: Rp 10.818.494.000
Martinus Herman-Abdul Aziz
Penerimaan LADK: Rp 1 juta Penerimaan LPSDK: Rp 400 juta Penerimaan LPPDK: Rp 509.506.904 Pengeluaran LPPDK: Rp 509.506.904
FX Yapan-Edyanto Arkan
Penerimaan LADK: Rp 300 juta Penerimaan LPSDK: Rp 790 juta Penerimaan LPPDK: Rp 1.555.900.000 Pengeluaran LPPDK: Rp 1.340.900.000

Mahakam Ulu

Limit batas pengeluaran: Rp 97.269.978.248
Juan Jenau-Indra Jaya
Penerimaan LADK: Rp 18 juta Penerimaan LPSDK: Rp 428 juta Penerimaan LPPDK: Rp 709.118.528 Pengeluaran LPPDK: Rp 707.086.369
Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun
Penerimaan LADK: Rp 500 ribu Penerimaan LPSDK: Rp 800 juta Penerimaan LPPDK: Rp 1.098.996.842 Pengeluaran LPPDK: Rp 1.098.419.369

Berau

Limit batas pengeluaran: Rp 97,5 miliar
Sri Juniarsih-Gamalis
Penerimaan LADK: - Penerimaan LPSDK: Rp 1.010.000.000 Penerimaan LPPDK: Rp 5.493.300.803 Pengeluaran LPPDK: Rp 5.491.060.161
Seri Marawiah Agus Tantomo
Penerimaan LADK: Rp 50 juta Penerimaan LPSDK: Rp 576.255.000 Penerimaan LPPDK: Rp 1.918.910.000 Pengeluaran LPPDK: Rp 1.872.505.000

Paser

Limit batas pengeluaran: Rp 5.608.513.500
dr. Fahmi Fadli-Syarifah Masitah Assegaf
Penerimaan LADK: Rp 1 juta Penerimaan LPSDK: Rp 916.236.000 Penerimaan LPPDK: Rp 946.523.500 Pengeluaran LPPDK: Rp 946.523.326
Sulaiman Eva Merukh-Ikhwan Wirawan
Penerimaan LADK: Rp 1 juta Penerimaan LPSDK: Rp 183 juta Penerimaan LPPDK: Rp 450,2 juta Pengeluaran LPPDK: Rp 450,2 juta
Alphad Syarif-Arbain M. Noor
Penerimaan LADK: Rp 3 juta Penerimaan LPSDK: Rp 106,6 juta Penerimaan LPPDK: Rp 129,1 juta Pengeluaran LPPDK: Rp 129,1 juta
Tony Budi Hartono-Aji Sayid Fathur
Penerimaan LADK: Rp 1 juta Penerimaan LPSDK: Rp 150 juta Penerimaan LPPDK: Rp 297.950.000 Pengeluaran LPPDK: Rp 297.949.959.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: