Jadi Samsak Hidup, Residivis Kepergok Curi Motor
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - HM (44) alias Sus merupakan mantan narapidana kasus pencurian motor (curanmor). Baru sebulan ia menghirup udara bebas. Namun bukannya berperilaku baik saat berada di luar penjara, ia malah kembali berulah melakukan aksi curanmor.
Alhasil, kini Sus harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Sus tertangkap basah oleh warga saat sedang menggondol motor curiannya. Dia pun sempat menjadi samsak hidup hingga babak belur dihajar warga. Sus sudah dua kali mengalami kesialan seperti ini. Sebelumnya, dia dipenjara akibat tertangkap basah sedang mencuri motor. Kala itu ia juga mengalami babak belur karena dihajar massa. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan, Sus kembali tertangkap warga melakukan aksi curanmor di Jalan Wiraguna RT 85 Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Jumat (4/12/2020) pukul 19.30 Wita. Pria 44 tahun itu mencuri motor Honda Scoopy KT 3406 IO warna hitam. Saat beraksi, dia menggunakan kunci pas beserta obeng min yang telah dimodifikasi. Motor yang saat itu terkunci stang pun berhasil dibobolnya. Agar tak diketahui korbannya, motor tidak dinyalakan. Hanya didorong hingga ke arah yang lebih jauh. Namun apes, aksi Sus tetap saja terlihat salah satu warga yang melintas. "Begitu melihat, warga ini langsung datangi pelaku dan tanya, kamu ngapain? mau maling ya?" Ucap Kanit Iptu Fahrudi menirukan saksi, saat dikonfirmasi Selasa siang (8/12/2020). Sus yang panik lalu kabur meninggalkan motor curiannya tersebut. Namun seorang warga yang mendapatinya sedang mencuri, tak begitu saja membiarkan Sus untuk kabur. Jurus jitu pun dikeluarkannya, dengan cara berteriak maling. Teriakan itu pun berhasil mengundang massa. Yang dengan mudahnya mengepung Sus dan seketika berubah menjadi samsak hidup saat itu juga. "Saksi yang melihat ini teriak, jadi warga lain dengar. Jadi dia (Maksus) ketangkap warga. Sempat dipukuli juga," bebernya. Beruntung, polisi cepat datang ke tempat kejadian. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu langsung ditahan polisi dari amukan warga. "Untung anggota kami cepat datang mengamankan. Pelaku ini memang residivis curanmor juga. Kalau modusnya itu memang biasa pakai kunci pas dan obeng untuk merusak rumahan kunci," ucapnya. Warga Jalan Bukit Barisan, RT 21 Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu saat ini harus kembali merasakan dinginnya mendekam di sel tahanan. Sambil menahan rasa sakit akibat bogeman mentah warga yang menyasar di tubuhnya. "Kami kenakan dia dengan sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam lima tahun penjara," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: