Modus Pinjam Motor, Dibawa Kabur ke Bengalon

Modus Pinjam Motor, Dibawa Kabur ke Bengalon

BONTANG, nomorsatukaltim.com - Lutfi Suryandari gelisah. Sudah tiga hari motor yang dipinjamkan ke AY (36) tak kunjung kembali. Katanya, motor tersebut digunakannya untuk bekerja. Namun dihubungi berkali-kali, tak juga dijawab.

Lutfi pun mengambil langkah tegas. Melaporkan AY ke Polres Bontang. Kepolisian pun langsung mengusut, melakukan penyelidikan dan pengejaran. AY pun berhasil dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bengalon Kutim. AY diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Wahau, Kutim itu ditangkap polisi di Jalan Poros Sangkulirang Desa Sepaso Kecamatan Bengalon, Kutim, Minggu (6/12/2020). Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat, dalam rilisnya membenarkan telah berhasil meringkus pelaku penggelapan. Lanjut Kasat Reskrim, dalam penangkapan itu, polisi juga membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J dengan nomor polisi KT 5223 DS warna hitam, dan satu lembar STNK motor tersebut. Kini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Bontang. AY dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang AKP H Suyono, Senin (7/12/2020). (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: