Pengurus Koperasi KJKS Halal Jadi Tersangka Korupsi
Lembaran kasus korupsi lama kembali dibuka lagi. Hampir satu dekade. Kejadiannya 2011 lalu. Korupsi dana penyertaan modal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Nilai kucuran dananya Rp 32 miliar.
KASUSNYA mulai diselidiki 2016. Baru empat tahun kemudian ada tersangkanya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang beralasan, banyak saksi yang tidak diketahui keberadaannya. Begitupun barang buktinya. Karena sudah lama, banyak yang sulit dicari. Itulah yang membuat kasus ini lama sekali diselidiki. "Kita kerja keras kumpulkan materi kasus ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto kepada Disway-Nomor Satu Kaltim saat dikonfirmasi. Kini sudah ada tiga tersangkanya. Ketiganya perangkat di Koperasi KJKS Halal. Koperasi yang mendirikan perumahan Halal Square. Modusnya, uang suntikan dari Kementerian itu dibuatkan usaha. Harusnya disalurkan ke pelaku UMKM, tapi koperasi memilih untuk mengelola sendiri. Alih-alih meningkatkan UMKM, justru dikelola jadi bisnis, bisnis perumahan. Dari situ pemerintah merugi. Hitung-hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sekitar Rp 10 miliar negara rugi karena tingkah pengurus koperasi. Pengurus inti koperasi langsung jadi tersangka. Ketua Koperasi, sekretaris, dan bendaharanya. Tiga serangkai ini disebut-sebut yang rugikan negara. Dari tiga orang itu, Ketua Koperasi inisial SRT lagi dibui. Ia dipenjara dengan kasus lain. Sempat kabur, lalu ditangkap di Sumatera sana, lima tahun yang lalu. Ternyata kasusnya ada lagi. Korupsi Dana LPDB Kementerian Koperasi dan UMKM. Kejaksaan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, dan sisa menunggu sidang saja.(wal/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: