Polisi Belum Siap, Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa Kembali Ditunda

Polisi Belum Siap, Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa Kembali Ditunda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang praperadilan dua tersangka mahasiswa atas dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam, kembali gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis siang (3/12/2020). Hakim Tunggal Agung Sulistiyono, terpaksa harus menunda persidangan. Lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polresta Samarinda, lagi-lagi tidak hadir.

Alasannya, pihak Polresta Samarinda belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim, untuk menghadapi sidang praperadilan dua tersangka atas nama Firman dan Wisnu, sebagai pihak pemohon. Sesuai jadwal, seharusnya sidang praperadilan itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita. Dengan agenda pembacaaan permohonan praperadilan, disertai mendengarkan jawaban termohon atas permohonan praperadilan pemohon. Namun persidangan molor dan baru dapat digelar sekitar pukul 15.00 Wita. Hakim Tunggal yang belum sempat mengetuk palu, belum dapat membuka persidangan. Dengan memperlihatkan surat dari termohon, yakni Polresta Samarinda yang ditujukan kepada Hakim Tunggal. Isi surat tersebut berbunyi, “termohon meminta hakim tunggal agar menunda jalannya sidang praperadilan. Dikarenakan termohon belum menerima panggilan resmi pengadilan.” Selain itu, dalam surat tersebut, pihak termohon belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim. Oleh karena itu, hakim tunggal terpaksa menjadwalkan persidangan yang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (10/12/2020) mendatang. Ketika dikonfirmasi, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dua tersangka, Bernard Marbun selaku kuasa hukum tersangka Firman mengatakan, dalam sidang praperadilan yang kedua kalinya digelar tersebut, lagi-lagi pihak termohon tak hadir. Dengan hanya mengirimkan surat berisikan permohonan penundaan sidang. "Alasannya dikarenakan tidak ada panggilan resmi pengadilan. Hal ini kami pikir aneh karena kemarin mereka sudah hadir. Dan mengiyakan akan mengirimkan surat kuasa beserta jawaban dari termohon terhadap tanggapan permohonan praperadilan," ungkap Bernard. Bernard mengungkapkan, dengan kembali mangkirnya pihak kepolisian dalam sidang praperadilan, terkesan sengaja mengulur waktu. Yang tentunya dapat merugikan kliennya yang tengah mencari kepastian hukum. "Dengan seperti ini kan artinya pengadilan akan memanggil tujuh hari ke depan. Ini kan bagian dari memperlambat, yang tadinya harusnya berjalan, ini ditunda lagi," ucapnya. Ia menganggap, ada indikasi pihak Polresta Samarinda sedang berupaya menggagalkan upaya praperadilan yang diambil oleh kliennya. "Karena harusnya enggak ada alasan, mereka kemarin hadir, kok tiba-tiba hari ini minta tunda karena enggak ada panggilan resmi. Ini konyol, kalau begitu kemarin kenapa hadir dan mengiyakan?," Ungkapnya. "Ini jelas upaya untuk menggagalkan praperadilan yang kami mohonkan. Tadi tidak ada pihak yang termohon hadir, cuma suratnya saja," sambungnya. Indra selaku kuasa hukum Wisnu mengungkapkan hal serupa. Dia menyayangkan pihak Polresta Samarinda yang terkesan tak siap menghadapi praperadilan. Kendati demikian, pihaknya tetap bertahan dalam argumentasi hukum. Menempuh jalur praperadilan adalah sebagai alat pembuktian, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah membenarkan Polresta Samarinda belum siap untuk menghadiri sidang praperadilan. Dikarenakan pihaknya belum menerima surat kuasa penetapan advokasi yang diutus oleh Bidkum Polda Kaltim. "Yang memberikan surat kuasa itu dari Bidkum Polda. Jadi belum bisa hadir, karena kami belum menerima. Setelah advokasi ditetapkan, nanti mereka lah yang akan mengikuti persidangan," singkatnya. Yuliansyah membantah mangkir dari persidangan. Ia juga menjamin untuk agenda sidang selanjutnya, pihaknya sudah siap menghadiri persidangan. Seperti diketahui, dua mahasiswa ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Samarinda, karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu dan membawa senjata tajam saat unjuk rasa berujung ricuh, dalam aksi penolakan UU Omnibus Law berlangsung di DPRD Kaltim, 5 November lalu. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: