Cekcok Akibat Meminjam Motor, Mantan Istri Babak Belur Dianiaya

Cekcok Akibat Meminjam Motor, Mantan Istri Babak Belur Dianiaya

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Samarinda. Kali ini dialami Rusdianti, warga Kecamatan Sungai Kunjang. Perempuan 35 tahun itu dibuat babak belur hingga harus dirawat ke rumah sakit, setelah dianiaya oleh mantan suaminya, M (27).

Pria ini tega menganiaya mantan istrinya dengan menggunakan pelek motor dan sapu. Akibatnya, Rusdianti mengalami memar di bagian kepala, mata kanan dan tubuh bagian belakang. Pertengkaran mantan sepasang suami istri ini terjadi pada Senin malam (30/11/2020), pukul 23.30 Wita di kediaman M, Jalan Jakarta, Gang Swadaya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. "Saat itu korban menitipkan motornya ke mantan mertuanya. Kemudian korban datang mau mengambil, tapi motornya dibawa sama pelaku keluar. Dari sini awal mula pertengkaran keduanya," ucap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto, Rabu (2/12/2020). Karena motor dibawa mantan suaminya itu, Rusdianti pun memutuskan untuk menunggu. Kesal harus menunggu terlalu lama, ketika pelaku tiba, keduanya langsung terlibat cekcok. "Setelah cekcok, kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku menggunakan beberapa benda, seperti pelek motor dan sapu rumah," imbuh Purwanto. Amarah M yang tak lagi terbendung, akhirnya dilampiaskannya dengan memukuli Rusdianti hingga babak belur. Untuk diketahui, mahligai cinta antara korban dan pelaku telah kandas hampir dua tahun silam. Keduanya sempat menjadi sepasang suami istri, namun usia pernikahannya hanya selama enam bulan. Keduanya berpisah karena tak lagi merasa cocok, akan tetapi komunikasi keluarga masih erat terjalin dari mereka. "Akibat kejadian itu, korban melapor ke kami dan kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku di kediamannya. Barang bukti yang kami amankan berupa bukti visum, dan barang yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan," tandas Purwanto. Akibat perbuatannya, M dipastikan mendekam dengan waktu cukup lama di balik kurungan besi. Sebab ia dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: