Libatkan Pemangku Kepentingan

Libatkan Pemangku Kepentingan

TARAKAN, DISWAY – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi mengatakan, keberhasilan membangun terletak pada kebersamaan dan diskusi.

“Mari kita mengedepankan kebersamaan dan mendiskusikan perbedaan, sehingga keberhasilan pembangunan Kaltara dapat tercapai,” ujar Teguh ketika membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Teknokratik RPJMD Kaltara 2021-2026, Selasa (1/12). Untuk itu, penyelenggaraan forum ini merupakan pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk ikut memberikan masukan dan saran bagi penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD Kaltara, sekaligus sebagai upaya Pemprov Kaltara dalam melakukan transparansi dan mempublikasikan dokumen rancangan teknokratik tersebut. “Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD adalah amanat Pasal 41 dan Pasal 42 Permendagri No. 86/2017 bahwa dalam persiapan penyusunan dokumen RPJMD, pemerintah daerah berkewajiban menyusun rancangan teknokratik RPJMD dan diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” jelasnya. Secara substansi rancangan teknokratik tersebut, memuat analisis gambaran umum kondisi daerah, perumusan gambaran keuangan daerah, perumusan permasalahan pembangunan, penelaahan dokumen perencanaan lainnya dan perumusan isu strategis daerah, yang disajikan dengan sistematika sebagaimana diamanatkan pada Pasal 43 dan Pasal 44 Permendagri No. 86/2017. Selain itu, berdasarkan priodesasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka rancangan teknokratik RPJMD Kaltara 2021-2026, merupakan persiapan penyusunan rancangan awal RPJMD priodesasi ke-4 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan merupakan priodesasi ke-2 RPJMD Pemprov Kaltara. “Untuk itu, maka permasalahan dan isu strategis daerah yang tertuang dalam dokumen rancangan teknokratik ini, diharapkan bersifat komperehensif. Sesuai hasil analisis dan rumusan arah kebijakan dalam RPJPD Provinsi Kaltara 2005-2025, dan data kondisi Kaltara atas karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal Pemprov Kaltara untuk periode 2021-2026,” jelasnya. Dikatakan, penyusunan RPJMD saat ini pada tahap penyempurnaan rancangan teknokratik melalui konsultasi publik. Dan, akan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD dan pembahasan dengan DPRD. Penetapan dokumen RPJMD ini selambat-lambatnya dilakukan 6 bulan, setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: